LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi AM dan Saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019.Selasa(21/11/23).
Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana badan layananan umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA. 2019, dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr. AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 08/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri. VA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 07/ L.4.5 / Fd.1 / 11 / 2023 tanggal 21 November 2023.
Terhadap tersangka VA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan terhadap Tersangka AM tidak dilakukan penahanan karena sedang menajalani hukuman dalam perkara lain.
Adapun peranan para Tersangka yaitu pada periode 31 Juli 2019 s.d 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Sdr. VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran. Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar 50 juta sampai dengan 100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor, dan uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM. Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak 8 kali.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp. 122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp. 116.621,769.000,00. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414,00. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,00
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap Tersangka VA dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ril/kjt)