LENSARIAUNEWS.COM / Perawang – Adanya mobil angkutan barang yang beroperasi untuk dijadikan angkutan orang atau pekerja, sudah bertahun tahun lamanya dan bahkan sudah menjadi hal yang lumrah bagi pekerja kontraktor yang bekerja di Lokasi PT IKPP Mill Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (15/11/2023).
PT. Indah Kiat Pulp & Paper
Bisa dilihat langsung saat masuk jam keja Pagi, waktu istirahat siang, dan waktu pulang kerja sore dan bahkan malam hari di pintu gerbang masuk perusahaan kertas terbesar di Asia tersebut.
Salah seorang pekerja di lokasi PT IKPP Mill Perawang, Amri menyebutkan bahwa banyak dari pekerja yang menyayangkan karena Perusahaan Besar tersebut terkesan membiarkan angkutan barang digunakan untuk angkutan pekerja.
“Ya sangat disayangkan lah bro, sudah jelas bahwa pihak perusahaan IKPP ini terkesan membiarkan kalau mobil barang ini dijadikan untuk mengangkut orang,” kesalnya.
“Kenapa di RAPP Kerinci semua pekerja bisa menggunakan bus, sementara IKPP di Perawang tidak bisa, berarti kan sudah jelas bahwa PT IKPP lah yang tidak tegas kepada seluruh Subkon yang bekerja di bawah naungannya,” tegasnya.
Ditempat terpisah, sabar yang juga salah seorang pekerja juga menyatakan hal senada, bahwa dirinya beserta rekan rekannya yang lain merasa tidak nyaman jika mobil barang dijadikan mobil penumpang karena ketika insiden akan berakibat fatal bagi penumpang.
“Coba kita bayangkan, kita ada sekitar 20 orang berada di dalam bak mobil dan jika terjadi sebuah insiden seperti apa akibatnya,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi langsung di Kantor Disnaker Provinsi Riau, Kabid Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja (PHI) Devi rizaldi SSTP MSi terkait dengan PT IKPP terkesan membiarkan pekerja diangkut dengan angkutan pengangkut barang, dirinya sangat terkejut dan menyampaikan bahwa perusahaan harus menyediakan fasilitas yang layak kepada pekerja.
“Kita tentunya harus memanusiakan manusia ya, intinya fasilitas yang dimiliki perusahaan tentunya harus layak digunakan oleh pekerja, dan secara tegas itu kita sampaikan,” tegasnya.
“Jadi kalau ada fakta di lapangan bahwa ada perusahaan yang menyediakan transportasi yang tidak layak, tentu kita akan buat laporan secara tertulis dan bisa kita lakukan penindakan,” tambahnya.
“Dan ini bukan kasus yang pertama bagi kami, dan beberapa kasus yang sama sudah kita berikan tindakan dalam bentuk penegasan dengan harapan agar perusahaan bisa memberikan fasilitas yang memanusiakan manusia, truk itu kan untuk barang,” tutupnya. (Bery/Fiet – Tim).