IMG-20231114-WA0104

LENSARIAUNEWS.COM/KUANSING– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Riau Mardius Adi Saputra,SH MH mewanti-wanti pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing untuk tidak melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

Mardius Adi Saputra mengatakan pejabat ASN harus menjaga netralitasnya, tidak hanya selama masa kampanye tapi juga tahapan sebelum masa kampanye.

” Iya, pejabat dan ASN itu harus netral, tidak boleh bertindak, yang akan merusak netralitasnya, dan menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegas Adi panggilan sehari – hari Mardius Adi Saputra Ketua Bawaslu Kuansing saat di temui Lensariaunews,comcom di ruang kerjanya Senin (14/11/2023) siang.

Kemudian lanjut Adi, Bawaslu Kuansing dalam waktu dekat akan membentuk kelompok kerja (Pokja) pemilu. Ia mengatakan ada tiga Pokja, yaitu Pokja Kampanye, Pokja Netralitas ASN,TNI dan Polri, Pokja Isu Negatif yang mengandung SARA. Pokja itu kata Adi, beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BKPP, dan inspektorat. Kita harapkan Pokja ini dapat membantu Bawaslu dalam tugas-tugas pengawasan dan Pencegahan sehingga dapat meminimalisir pelangaran-pelanggaran dalam pemilu nantinya.

” Iya ada tiga Pokja nanti, yang akan membantu tugas-tugas Bawaslu, yang beranggotakan unsur dari TNI/Polri, Kejaksaan, BKPP, Inspektorat, dan anggota Bawaslu itu sendiri,” ucap Mardius Adi Saputra, SH MH kepadaLensariaunews,comcom diruang kerjanya.

Sementara itu, lanjut Adi, aturan untuk ASN, bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Adi menguraikan, jika pelanggaran netralitas ASN dilakukan sebelum masa kampanye, Bawaslu hanya akan meneruskan kepada Komisi ASN untuk diberikan penindakan.

“Sebelum tahapan kampanye, memang kami Bawaslu tidak diberikan ruang yang cukup untuk melakukan penindakan kecuali masuk pada tahapan kampanye,” ucapnya.

Namun demikian, apabila ada laporan dari masyarakat sebelum masuk masa kampanye Bawaslu bisa memanggil yang bersangkutan meminta klarifikasi, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka kami akan teruskan ke Komisi ASN,” jelasnya.

Lanjut Adi, pejabat yang tidak netral mulai masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 terancam pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 547, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” pungkas Mardius Adi Saputra

KUANSING,Lensariaunews,com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Riau Mardius Adi Saputra,SH MH mewanti-wanti pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing untuk tidak melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

Mardius Adi Saputra mengatakan pejabat ASN harus menjaga netralitasnya, tidak hanya selama masa kampanye tapi juga tahapan sebelum masa kampanye.

” Iya, pejabat dan ASN itu harus netral, tidak boleh bertindak, yang akan merusak netralitasnya, dan menguntungkan salah satu pasangan calon,” tegas Adi panggilan sehari – hari Mardius Adi Saputra Ketua Bawaslu Kuansing saat di temui Lensariaunews,comcom di ruang kerjanya Senin (14/11/2023) siang.

Kemudian lanjut Adi, Bawaslu Kuansing dalam waktu dekat akan membentuk kelompok kerja (Pokja) pemilu. Ia mengatakan ada tiga Pokja, yaitu Pokja Kampanye, Pokja Netralitas ASN,TNI dan Polri, Pokja Isu Negatif yang mengandung SARA. Pokja itu kata Adi, beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BKPP, dan inspektorat. Kita harapkan Pokja ini dapat membantu Bawaslu dalam tugas-tugas pengawasan dan Pencegahan sehingga dapat meminimalisir pelangaran-pelanggaran dalam pemilu nantinya.

” Iya ada tiga Pokja nanti, yang akan membantu tugas-tugas Bawaslu, yang beranggotakan unsur dari TNI/Polri, Kejaksaan, BKPP, Inspektorat, dan anggota Bawaslu itu sendiri,” ucap Mardius Adi Saputra, SH MH kepadaLensariaunews,comcom diruang kerjanya.

Sementara itu, lanjut Adi, aturan untuk ASN, bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Adi menguraikan, jika pelanggaran netralitas ASN dilakukan sebelum masa kampanye, Bawaslu hanya akan meneruskan kepada Komisi ASN untuk diberikan penindakan.

“Sebelum tahapan kampanye, memang kami Bawaslu tidak diberikan ruang yang cukup untuk melakukan penindakan kecuali masuk pada tahapan kampanye,” ucapnya.

Namun demikian, apabila ada laporan dari masyarakat sebelum masuk masa kampanye Bawaslu bisa memanggil yang bersangkutan meminta klarifikasi, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka kami akan teruskan ke Komisi ASN,” jelasnya.

Lanjut Adi, pejabat yang tidak netral mulai masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 terancam pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal 547, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” pungkas Mardius Adi Saputra.

(Rusman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *