LENSARIAUNEWS.COM | Inhil – Maraknya aksi penipuan menggunakan perangkat teknologi dengan berbagai modus menjadi atensi tersendiri oleh Ketua Kordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) M. Arsyad atau biasa di panggil Bang Kumis. Senin, 06/11/2023.
M. Arsyad meminta kepada aparat penegak hukum terutama Divisi Cyber Crime Polri dapat melacak pelaku penipuan dengan berbagai modus tersebut, sehingga aksi serupa tidak terulang kembali terutama terhadap masyarakat yang ada di wilayah kabupaten Indragiri hilir.
*Kami dari pengurus FPII Korwil Inhil meminta aparat penegak hukum Ciber Crime dapat mencegah dan menangkap pelaku yang beberapa tahun ini marak terjadi di wilayah inhil, sehingga masyarakat tidak terus menjadi korban, ” harap Bang Kumis.
M. Arsyad juga menjelaskan dari beberapa kasus yang pernah di terjadi diantara adalah modus penipuan pembuatan bukti transaksi pengiriman uang palsu yang di kirim kepada korban seolah-olah telah mengirim sejumlah uang sehingga korban pun mengirimkan barang pesanan kepada pelaku ketika berbelanja secara online.
Selain itu dia juga menjelaskan modus lain yang sering di lakukan oleh pelaku adalah menggunakan nama atau toko orang lain untuk melakukan transaksi pembelian barang, namun setelah korban melakukan pengecekan kepada pihak toko ternyata tidak pernah mengetahui adanya transaksi tersebut.
Modus lain yang menjadi incaran para pelaku penipuan adalah dengan menggunakan flat form forum jual beli online Facebook dengan menawarkan produk murah, namun setelah di cek kebenaran nya barang yang di maksud ternyata hanyalah akal-akalan dari para pelaku saja.
Terakhir yang sempat viral tertipunya seorang pedagang nasi dengan modus melakukan pemesan paket makanan untuk acara pemerintahan sehingga korban harus menelan kerugian hingga Rp. 8,5 juta rupiah.
“Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Indragiri hilir agar selalu berhati-hati dalam setiap melakukan transaksi, harus benar-benar diteliti terlebih dahulu kebenarannya, jangan karena ada iming-iming akan diberikan uang atau hadiah atau harga murah serta keuntungan besar yang di janjikan membuat korban menjadi terperdaya, “tutup Ketua FPII Inhil.(ril)