LENSARIAUNEWS.COM/Panipahan,Rohil–Lapak judi Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik yang berlokasi Jalan Darma, Kepenghuluan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir buka secara terang-terangan di pemukiman masyarakat.
Sabtu, 4/11/2023 media ini melakukan pemantau di lapangan,dan merangkum informasi dari masyarakat setempat bahwasanya Lapak judi Gelper tersebut sudah 1 bulan beroperasi.Diduga pemilik nya berinisial A.
“Masyarakat sudah resah dengan adanya perjudian ini,dan kami heran kenapa judi bebas beroperasi, apa kuat ya dekeng nya Pak” Ucap salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
Perbuatan judi gelper juga telah melakukan pelanggaran pada Pasal 542 KUHP disamakan dengan Pasal 303 bis KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 1974 terkait penertiban tindak perjudian APH harus tegas dan serius dalam hal ini”katanya.
Masih ditemukan oknum pengelola atau pengusaha yang membangun tempat lapak gelper dekat pemukiman di Panipahan kota serta menjadikannya sebagai sarana perjudian. Hal tersebut jelas melanggar hukum.
(Redaksi)