LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARUÂ – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak. Disamping itu, Bapenda juga melakukan berbagai upaya untuk memotivasi wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Salah satu upaya Bapenda Kota Pekanbaru agar wajib pajak melunasi pajaknya, adalah dengan memberikan stimulasi pada pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Pekanbaru.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, BPHTB merupakan salah satu pemasukan PAD yang paling besar di Kota Pekanbaru. Nilainya mencapai Rp146,5 miliar pada triwulan ketiga tahun 2023 ini.
“Oleh karenanya, kita mengingatkan kepada masyarakat atau wajib pajak agar segera memanfaatkan program-program pengurangan pajak pada BPHTB,” ujarnya, Selasa (31/10).
Adapun ketentuan Pengurangan BPHTB tersebut diantaranya sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan kriteria:
1. NJOP dengan nilai dibawah Rp250 juta mendapatkan pengurangan 100 persen.
2. NJOP dengan nilai Rp250 juta sampai Rp500 juta mendapatkan pengurangan 50 persen.
3. NJOP dengan nilai diatas Rp500 juta sampai Rp1 miliar mendapat pengurangan sebesar 25 persen.
Selanjutnya, Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak milik melalui program konsolidasi Tanah diberikan pengurangan 100 persen.
Sedangkan, Wajib pajak orang pribadi atau badan akibat pemberian hak baru diberikan pengurangan sebesar 50 persen.(red)