LENSARIAUNEWS.COM | Dumai – Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MHLi didampingi oleh Kasi Intel Abu Nawas, SH, MH, Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH, MH dan Kasi PB3R Antonius Sahat Tua Haro, SH melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.Selasa(24/10/23).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut ialah berupa , Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 382,8988 (tiga atus delapan puluh dua koma delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram, Pil ekstasi seberat 2,73 (dua koma tujuh puluh satu) gram dan 92 (sembilan puluh dua) butir dan daun ganja kering seberat 32,21 (tiga puluh dua koma dua puluh satu) gram, Bahwa perlu kita sampaikan juga, Ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, Penggelapan dan lain-lain, Berupa Gunting obeng, Parang, kunci-kunci, Handphone, pakaian, buku rekap, dan lainnya.
Untuk pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Untuk barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, tas, box akan kita musnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti Hp, gunting, Parang dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan selanjutnya dibakar.
Acara pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Sekdis Kesehatan Kota Dumai, Badan Narkotika Dumai, Kasat Narkoba Polres Dumai, Jaksa dan pegawai Kejaksaan lainnya hingga para rekan dari media/pers.(ril/kjr)