Screenshot_2023-10-24-19-13-00-846_com.android.chrome-edit

 

LENSARIAUNEWS.COM |TELUKKUANTAN – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, beberapa waktu lalu menyebut kembali mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Dedy Sambudi, di kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kampar tahun 2016-2018.

Kepada media beberapa waktu lalu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani menyampaikan, jika menemukan bukti-bukti baru, pihaknya akan segera melakukan pendalaman.

Bahkan ia pun meminta kepada semua pihak agar bisa memberikan informasi guna kelancaran pendalaman kasus tersebut.

“Kami akan mendalami dugaan keterlibatannya. Kalau ada informasi, tolong sampaikan kepada kami,” tegas Faizal.

Untuk diketahui, sebagaimana fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru, pada 24 Agustus yang lalu, kedua terdakwa yakni Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I, Citra Sari dan Deffi Amalia di depan majelis hakim mengungkapkan selama kegiatan di puskesmas tidak ada dilakukan uji petik.

Melalui tanggung jawab kepala puskesmas terdakwa bersama kepala puskesmas yang lain, mengajukan semua kerja puskesmas melalui perintah dan koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar dan melalui verifikasi Dinkes Kampar, termasuk soal potongan 10 persen dari Dinas Kesehatan setiap pencairan dana BOK.

Bahkan, menurut kedua terdakwa setiap pencairan BOK ada pemotongan 10 persen oleh Dinkes Kampar. Dan itu terjadi tidak hanya di Puskesmas KKH I saja, namun terjadi di setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar.

Sekda Kuansing Dedy Sambudi rupanya punya jabatan penting saat kasus pemotongan dana BOK itu terjadi. Tidak main-main, Dedy Sambudi kala itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Bahkan Dedy Sambudi juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOK tersebut.

Bahkan Dedy pun sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus BOK itu. Dia membantah semua keterangan kedua mantan anak buahnya itu di hadapan majelis hakim.

Sekretaris Daerah(Sekda) Kebupaten Kuansing Dedy Sambudi saat dimintai konfirmasinya terkait kasus ini melalui pesan whatshapnya, Hingga berita ini ditayang belum memberikan keterangannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *