IMG-20231022-WA0022

LENSARIAUNEWS.COM / PEKANBARU– Dedi Kusnedi SH menerima SK sebagai Ketua PD F.SPTI ( Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia ) – KSPSI Propinsi Riau masa bakti 2023-2025.

Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum PP F.SPTI Condred Parlindungan Nainggolan, SE, MAP di Pekanbaru, Jumat (20/10/2023).

Usai menerima SK Dedi Kusnedi menegaskan ia sebagai ketua PD FSPTI Propinsi Riau persi ke 3 tidak mau mengklaim bawa kepemimpinan FSPTI dia yang benar. Ia serahkan saja ke kawan-kawan buruh FSPTI yang menilai.

” Saya hanya mau katakan F SPTI ini adalah perkumpulan. Kawan- kawan tinggal cari di google apa itu arti federasi dan apa itu arti Kemenkumham. Menurut saya perkumpulan yang benar harus mempunyai badan hukum. Jadi Kemenkumham itulah badan hukumnya. Kalau suatu perkumpulan tidak mempunyai badan hukum, tentu perkumpulan itu lemah dan lemah juga dalam melakukan tindakan hukum, karena dia tidak berbadan hukum, ” katanya kepada media dengan kata-kata tegas.

Dedi menegaskan FSPTI pimpinannya nanti tidak akan terjadi ketua PD SPTI Provinsi Riau seumur hidup, maksimal 2 periode saja, karena dia akan memberikan kesempatan kawan- kawan yang bisa maju sebagai ketua F SPTI Provinsi Riau, biar organisasi F SPTI ini ada regenerisasi. Jadi kalau Menurut Dedi tidak ada yang susah.

” Kalau kawan- kawan buruh tidak mendukung saya menjadi ketua PD Propinsi Riau, kita lakukan saja Musda secepatnya dan jangan pilih saya sebagai ketua FSPTI Propinsi Riau. Dan saya berjanji akan melakukan musda secara sportif dan transfaran, “ungkapnya.

Dedi yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila ( PP) Kabupaten Siak menegaskan ia hanya ingin membenahi organisasi ini dan menjalankan sesuai AD ART F SPTI dan mensejahterakan buruh.

” Selama 3 tahun saya memimpin MPC PP Kab Siak, silahkan kawan- kawan cari data, kepemimpinan saya di MPC Siak tidak pernah saya meminta sumbangan atau meminta uang ke siapapun. Kalau kawan- kawan bisa buktikan saya sebagai ketua MPC PP Siak siap pernah mengeluarkan proposal atau permintaan bantuan dana, saya siap mundur menjadi ketua MPC PP. Ini janji saya mari sama-sama kita buktikan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan apabila kawan- kawan buruh mempercayakan dirinya sebagai Ketua F SPTI Prov Riau, ia berjanji akan jalankan sesuai AD ART. Dan Dedi dengan tegas mengatakan ia tidak akan pernah minta sumbangan kepada setiap PC atau PUK yang ada di Prov Riau.

“Jika terbukti saya meminta sumbangan atas nama SPTI seperti bantuan beli tiket atau bantuan apapun, saya siap mundur. Simpan pernyataan saya ini sebagai bukti kalau kawan- kawan ingin melengserkan saya. Kawan-kawan harus bisa buktikan benar tidak apa yang saya katakan. Salam hormat kepada semua senior F SPTI, terkhusus kepada bapak Saut Sialoho yang sudah 32 tahun kurang lebih memimpin F SPTI di Riau ini,” katanya.

Pada kesempatan ini, Dedi menyampaikan team pengurusan F SPTI pimpinannya membuka diri untuk kawan- kawan pimpinan buruh dan buruh di Propinsi Riau ini untuk berdialog secara terbuka, dan Dedi menjamin keamanan dari teamnya untuk tidak buat keributan dalam berdialog apabila ingin berdialog dengan teamnya.

“Mari sama- sama kita majukan organisasi buruh di Prov Riau ini dgn se baik-baiknya. Atas nama Bangsa Indonesia saya Dedi Kusnedi akan memperjuangkan kebenaran dalam perkumpulan atau federasi buruh kita ini,” ungkapnya dengan semangat.

Sementara Ketua umum PP FSPTI CP Nainggalan berharap kepada ketua PD Riau Dedi Kusnedi agar benar-benar menjalankan roda organisasi FSPTI dengan baik demi membela buruh/karyawan yang ada di Propinsi Riau ini.

CP Nainggalan mengatakan serikat pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.

Dia menerangkan pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.

“Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja. Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000,”paparnya.

Lebih lanjut CP Nainggolan mengatakan bahwa perseteruan selama ini di dalam tubuh F-SPTI SPSI memang sudah berlanjut lama dan masalah gugat menggugat itu soal biasa. Namun semua itu tetap berpedoman kepada Munas yang menghasilkan putusan bersama. Pencatatan Depnaker Kota Madya Jakarta Selatan dengan nomor 122/VIN/VIII/2001 tertanggal 8 Agustus 2001 dengan surat keterangan No. 01/DPP/SUKET/FSPA/XII/2022, dengan nama organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI), serta nomor pencatatan 124/V/N/VIII/2001, NO. AHU-0001382.AH.01.08 TAHUN 2022 dengan ketua umum Condrad Parlindungan Nainggolan SE., MAP.

“Jadi kita sudah tercatat di KSPSI dan telah menjadi Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) di dalam struktur KSPSI. Hasil kongres X KSPSI pada tanggal 16 Februari 2022 dan telah di tandatangani oleh KSPSI sebagai ketua umum Moh. Jumhur Hidayat serta sekretaris jenderal Arif Minardi, “jelasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *