IMG-20231019-WA0194

 

Riau,”LENSARIAUNEWS COM./ – Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM. KPH-PL) sangat Apresiasi terhadap pelayanan pengaduan Masyarakat pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).

Menurut LSM. KPH-PL, mereka belum lama melayangkan surat kepada Kejati Sumut, pengaduan Masyarakat melaporkan dugaan mafia tanah, perusakan lahan tanah warga dan pencemaran lingkungan, yang terjadi di Desa Simpang III Lea Bingke Kecamatan Sirandorong, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara, tidak menunggu lama sesuai dengan Standar Operasional Prosedure (SOP) Administrasi surat, langsung di proses dengan cepat surat pengaduan laporan tersebut.

Menurut Ketua Umum DPP LSM. KPH-PL Amir Muthalib, SH pada Kamis, 19 Oktober 2023 mengatakan, kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dengan Nomor : R – 1569/L.2.3/Dek.1/09/2023. Hal: Tanggapan atas pengaduan dari DPP LSM. KPH-PL. surat tersebut yang di tandatangani oleh, asisten intelijen Jaksa Utama Pratama. I Made Sudarwaman, SH MH pada Kejati Sumut tersebut.

Lanjut Amir, kami sangat Apresiasi atas kinerja penegak hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dan kami mengharapkan persoalan perkara ini yang menimpa Warga Masyarakat kecil tersebut secepatnya bisa selesai dan terang menderang, semoga saja segera bisa di normalisasi lahan dan dipulihkan kembali seperti semula tanaman-tanaman Warga Masyarakat, dan mengganti kerugian terhadap warga yang menjadi korbannya atas perbuatan oknum pengusaha tersebut,”harapnya lagi.( L.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *