LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Belakangan ini di Kota Pekanbaru santer terdengar kabar mengenai kegiatan berusaha dibidang pertambangan mineral jenis pasir dan tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Senada dengan yang dipaparkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bidik Provinsi Riau, Gusmaniarto ST. Ia mengatakan, investigasi yang dilakukan pihaknya membuahkan hasil tentang keberadaan aktivitas penambangan bahan galian golongan C (galian C) disekitar Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
“Lokasi quarry (tambang) itu di rumbai, setelah koordinatnya kami ambil menggunakan google map. Area penambangan masuk ke dalam wilayah Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir,” kata Gusmaniarto kepada media, Sabtu (7/10/23).
Ketua Bidik mengungkapkan, pada sekitar tempat berlangsungnya aktivitas penambangan tersebut, cukup banyak mengalami kerusakan lingkungan hidup bahkan tidak ada tampak upaya reklamasi pasca tambang.
“Sepanjang jalan menuju quarry itu, dapat dilihat lokasi-lokasi bekas pengerukan yang terbiarkan begitu saja tanpa di hijaukan kembali,” ungkap Agus sapaan akrab ketua Bidik Riau ini.
Informasi yang dirangkum dari Bidik, diketahui pengelola tambang tersebut seorang pria berinisial R alias Brt. Lalu kepada oknum R ini, tim awak media melontarkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas usahanya. Akan tetapi upaya konfirmasi yang dilakukan media tak kunjung mendapat jawaban meski pesan WhatsApp telah bertanda ceklis dua berwarna biru.
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi : penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, persiapan produksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, reklamasi dan perizinan, seluruhnya telah diatur didalam Undang Undang RI dan Peraturan Pemerintah.
Beroperasinya penambangan galian C di Kelurahan Lembah Damai menjadi tanda tanya di masyarakat akan kesahihan izin usaha itu. Setelah ditelusuri tim jurnalis ke pihak dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, bahwa penyelenggara kegiatan penambangan di Kelurahan tersebut tidak memiliki izin.
“Waalaikumsalam, Lembah Damai belum ada izin bang,” ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada dinas ESDM Riau (10/10/23).
Dampak dari kurangnya pengawasan serta penertiban oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pelaku usaha tambang galian C ilegal kian merajalela tanpa mematuhi regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Pekerjaan yang digarap oknum R diduga telah mengkangkangi ketentuan perundang undangan, maka hal ini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak pelaku pelanggar hukum negara.
Sehubungan dengan telah terjadi pelanggaran hukum di wilayah kerjanya, Kombes Pol Jefri R P Siagian SIK MH selaku Kapolresta Pekanbaru belum merespon konfirmasi yang dikirim oleh wartawan.
Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Itulah perlu dilakukan upaya pengelolaan dan pemanfaatan yang bijak sesuai sifat dan karakteristiknya. Bila hal itu diabaikan, maka akan menyebabkan terganggunya keseimbangan alam.(tim)