IMG-20231010-WA0075

 

LENSARIAUNEWS.CO |Sumbar – Pengadilan Negri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limo Puluh Kota, Sumatra Barat
Melanjut sidang Perkara Perdata yang 8 (delapan)kali, perampasan Gelar Soko dan Pusako Ali Umar (Dt. Mangkuto), Kubu Penawa Kembali Digelar Menghadirkan Saksi dari Pihak tergugat Iswandi.Senin (09/10/23).

Sidang perkara gugatan yang dilakukan oleh Ali Umar Dt. Mangkuto terhadap yang tergugat pertama Siswandi , ke dua Jon Dt. Sibijayo, serta Rangga -tergugat ke tiga,
Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung

Arinaldi(55), Warga Jorong Pondok Batu Kenagarian Pangkalan, kec, Pangkalan Koto Baru. Suku pitopang (Dt bosa) kali ini datang sebagai saksi dari tergugat pertama Siswandi.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua yaitu hengky sitanggang.S.H. memperingatkan Arinaldi, agar memberikan pernyataan
Sama seperti saksi-saksi sebelumnya, Bahwa saksi sudah disumpah. Dan harus mengatakan tentang kebenaran bukan keterangan bohong, agar mendapatkan hasil yang baik dan bisa menciptakan situasi kondusif, bukan perpecahan antar suku maupun persaudaraan, juga merugikan orang lain karena kesaksian bapak,” ujar Hengky.

Setelah saksi menyanggupi disumpah, lalu hakim ketua meminta Identitas saksi.
Hengky S.H. sebagai hakim ketua mempersilahkan pada para kuasa hukum dari tergugat pertama, untuk bertanya pada sakai yang hadir di siang itu.

Hakim ketua juga
Memperingatkan pada pengacara tergugat, jangan menyimpulkan, akan tetapi bertanya sesuai fakta di lapangan, dan jangan menanyakan pertanyaan yang berulang-ulang.

Kuasa hukum tergugat satu (Siswandi) menanyakan beberapa hal kepada saksi,
Arinaldi mengatakan di persidangan beberapa hal yaitu bahwa diri nya merupakan keturunan langsung dari (Dt mangkuto) sebelum nya yaitu Harun (almarhum), ayah saya menjabat dari tahun 1983 sampai 2014, saya merupakan bako dari suku chaniago Kubu Penawa.

Saya datang ke penobatan gelar soko Siswandi, saya sangat mengetahui siapa pemilik wilayat yang ada di Kubu Penawar itu.
Dan itu adalah milik Persukuan Dt Mangkuto yang dahulunya masih di jabat oleh ayah saya.

Kapan di angkat penobatan nya Arinaldi tidak ingat, Sampai tahun 2014 dan di gantikan oleh Heri warga Pondok batu.pada saat itu ayah saya sudah tua dan sudah mulai pikun(uzur)
Heri menjabat hanya sementara , di gantikan oleh Husein, dan Husein di gantikan lagi oleh siswandi yang sekarang ini, ” ujarnya.

Hakim ketua lanjut bertanya, kapan waktu, tanggal dan tahun, Siswandi di Nobatkan sebagai Dt Mangkuto di Kubu Penawar dan siapa saja yang menobatkan?

Arinaldi tidak bisa memberikan penjelasan,
Seperti keterangan pada hakim bahwa kata nya waktu penobatan Siswandi beliau hadir,
Salah seorang Ninik Mamak dari 4 (empat), Suku yang hadir saat itu yaitu Imi majo,
Siswandi mempunyai banyak kaum ada di kampung baru, balung, Jorong Banjar Ranah Muaratakus, Tanjung Alai, dan beberapa daerah lainnya” ujar Aprinaldi.

Rahmat Stepu salah jurnalis dari Media online Nusantara yang hadir di persidangan siang itu mengungkapkan, Bahwa saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat pertama (Siswandi)
Memberikan kesaksian yang tidak ada kejelasan yang otentik pembenaran nya(Blunder), bahwa Siswandi pemilik Soko dan Pusako yang sedang di sangketakan.

 

Justru malah sebaliknya memberikan titik terang pemilik yang sah yaitu Ali Umar (Dt Mangkuto) dari Kubu Penawar Kampung Baru Sebagai pihak penggugat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *