IMG-20231004-WA0021

LENSARIAUNEWS.COM |Lima PuluhKota – Pengadilan negeri Tanjung Pati (PN) kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatra Barat,

Melanjutkan sidang perkara perampasan gelar soko dan pusaka DT, Mangkuto menghadirkan saksi,Syamsu Akmal sebagai ketua Lembaga Adat Alam Minang Kabau(LKAAM) kecamatan Pangkalan koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota.(02/10/23).

Sebagaimana diketahui gugatan yang di ajukan Ali Umar Dt. Mangkuto adalah Terkait Perbuatan Melawan Hukum, para tergugat yang melakukan kekacauan dalam Persukuan Dt mangkuto di Kubu Panawa Boncah Lawe Kampung Baru kec. Pangkalan kabupaten Lima puluh kota, dengan mengakui  Siswandi sebagai seorang Dt Mangkuto, Menurut Ali Umar merupakan Gelar atau Soko dari kaumnya.

Selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar Dt. Mangkuto, tergugat satu bersama tergugat tiga telah mengaku memiliki Ulayat (Tanah Kaum), dimana Siswandi tergugat satu dan Rangga tergugat tiga melakukan pemindahan hak.

Dimana tergugat satu dengan tergugat tiga memberikan Tanah Ulayat kaum penggugat Ali Umar, kepada Jon Dt. Sibijayo tergugat dua.
Sidang lanjutan diruang Sidang Garuda Pengadilan Tanjung Pati  yang dipimpin oleh Hakim Ketua Henki Sitanggang kali ini menghadirkan satu orang saksi dari tergugat

Dalam persidangan itu, dihadiri beberapa orang masyarakat dari kaum penggugat dan juga beberapa orang dari pihak tergugat.

Kesaksian Syamsu Akmal dalam persidangan di ruang garuda siang itu Senin di Pengadilan
Menyatakan telah mengangkat dan menanda tangani surat pernyataan pengangkatan salah seorang warga menjadi salah seorang Ninik mamak di kenagarian Pangkalan walaupun tidak diketahui oleh Ninik Mamak empat suku dalam Jorong Kampung Baru Nagari Pangkalan Koto Baru.

Menurut Dasril(50), warga Kampung Baru Kenagarian Pangkalan dari team penggugat mengungkapkan Kami sangat legah mendengarkan penjelasan saksi dari tergugat Ketua LKAAM itu.

Apa yang dilakukan nya karena saksi tergugat telah membuat onar/gaduh terhadap tatanan adat Nagari Pangkalan dengan cara mengangkat/mengakui seseorang menjadi datuk diluar daerah termasuk mengesahkan ranji kaum yang tidak tervalidasi kebenaran dan ketentuan nya.
Beliau Ninik mamak di Nagari Koto Alam sementara yang di angkat nya menjadi Ninik mamak dari kenagarian Pangkalan koto Baru,ini sudah diluar wewenang nya sebagai Niniak Mamak, yang lebih lagi kesalahan yang di lakukan ketua LKAAM kecamatan pangkalan koto Baru ini dengan mengesahkan melalui jabatan nya itu.
Syamsu Akmal ini telah membuat kekacauan dan permasalahan besar pada anak kemenakan Nagari Pangkalan, sebab baru sekali ini kejadian di Nagari Pangkalan seorang datuk diangkat oleh LKAAM, termasuk ranji pun dibenarkannya, ujarnya.

Dasril suku melayu kubu panawa Kampung baru juga menyatakan bahwa kami walaupun kami beda suku menyangkut tanah Wilayat itu tanah milik anak kemanakan yang ada di kubu Pinawa jorong Kampung Baru maka kami bersama-sama berjuang untuk mempertahankan hak kami sebaga anak kemanakan, sampai sekarang kami anak kemanakan yang bergelar Dt Mangkuto di kubu Pinawa jorong Kampung Baru yaitu Ali Umar, bukan Iswandi.
Iswandi itu kami tidak tahu asal usulnya
Dan sekarang beliau berani mengaku sebagai Niniak mamak di Kubu Panawa Jorong Kampung Baru.

Bagi saya Iswandi tidak lebih dari seorang pengacau di Jorong Kampung Baru.
Sejak dia muncul mengaku-ngaku sebagai Dt Mangkuto di kubu Pinawa,
Yang dulunya aman-aman saja kini telah kacau dan banyak permasalahan yang terjadi.
Kami sebagai warga Jorong kampung Baru sangat berharap pada pengadilan ini memberikan keputusan yang seadil-adilnya pada kami masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *