IMG20230927102253

LENSARIAUNEWS.COM / Pekanbaru – Perwakilan Masyarakat melaksanakan mediasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk mempertanyakan HGU PT. SIR yang akan di perpanjang pada 2024 nantinya, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Rabu (27/09/2023).

Terlihat hadir pada kegiatan tersebut, Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Kasubditsosbud Intelkam Polda Riau, Kapolsek Rumbai Pesisir, Masyarakat Tualang, Masyarakat Okura, serta Masyarakat Maredan Barat.

Sebagai pembuka acara Kasubditsosbud Intelkam Polda Riau Sugeng Hariyanto mengucapka terima kasih kepada saudara-saudara kami yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memfasilitasi menjumpai Pak Kadis Perkebunan, dan beliau siap. Artinya beliau berkenan sekali mendengar Aspirasi dari saudara-saudara dari Okura, Maridan Barat dan Tualang.

Selanjutnya Kadis Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir menjabat ini pertama terjadi di Dinas Perkebunan Riau.

“Ini kali pertama masyarakat datang untuk mediasi ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau ini,” ucapnya.

Dari pihak masyarakat, diwakili masing-masing Heri Ismanto Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau, Deni Afrialdi Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Riko Kurniawan Sekretaris Aliansi Masyarakat Meredan Barat, Muhammad Yafis Ketua Aliansi Masyarakat Tualang serta Danang Sufrianda Koordinator Umum Aksi, serta tokoh masyarakat lainnya.

Danang Sufrianda, Koordinator Umum Aksi dan Sekretaris APPMO menyatakan bahwa sebelumnya masyarakat menuntut kebun plasma 20% dari PT. SIR, serta mempertanyakan mengapa Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagai anggota Panitia B menyepakati persyaratan kewajiban plasma FPKM 20% PT. SIR dalam perpanjangan HGU PT. SIR.

“Hal itu karena masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU PT. SIR,” ucapnya.

“Dari 500 KK lebih warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, terdapat 440 KK yang menyatakan tidak mengetahui atau menerima bantuan dalam bentuk kebun plasma,” tegasnya.

Selain itu, bahwa Masyarakat Tualang menyatakan bantuan yang diberikan ke BUMKAM Tualang dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR), dan bukan kemitraan 20%.

Selanjutnya, Masyarakat Tualang menyampaikan bahwa PT, SIR selama beroperasi lebih kurang 30 tahun tidak baik budayanya sesuai dengan budaya Melayu. Untuk itu, kedepannya agar PT. SIR berusaha dengan baik menghormati Budaya Melayu.

Menurut masyarakat, bahwa sosialisasi kepada Maredan Barat tidak sampai kepada masyarakat RT 09 dan RT 10 yang bersempadan langsung dengan PT. SIR dan tidak mendapat manfaat dari keberadaan PT. SIR dalam hal FPKM 20%.

Dinas Perkebunan Riau menegaskan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perkebunan, yang berwenang menentukan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dari PT. Surya Intisari Raya (SIR) adalah Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersedia hadir dan mendukung jika akan dilakukan pertemuan oleh Pemko Pekanbaru dan Pemkab Siak untuk penyempurnaan CPCL dengan melibatkan kepala Desa/Lurah, Camat, Dinas terkait agar pembangunan FPKM tepat sasaran.

Dua point tersebut, tercantum dalam notulen pertemuan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Riau, Ir. Zulfadli,  dengan perwakilan masyarakat dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru, Desa Maredan Barat serta Desa Tualang Kabupaten Siak. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *