LENSARIAUNEWS.COM/Lima puluh kota,Sumbar– Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota Sumatra Barat,Kembali menggelar sidang lanjutan kasus/perkara gugatan yang dilakukan oleh Ali Umar Dt Mangkuto, t Terhadap Siswandi, Tergugat 1(satu), Jon Dt. Sibijayo, Tergugat 2(dua) serta Rangga Tergugat 3(tiga),
Terkait Perbuatan Melawan Hukum melakukan kegaduhan di suku Caniago dengan mengakui Siswandi sebagai seorang yang bergelar Dt. Mangkuto di Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, 2 gelar Dt.Mangkuto itu menurut Ali Umar merupakan Gelar atau Soko dari kaumnya.
Sidang lanjutan kali ini dengan menghadirkan tiga orang saksi yaitu Kholifa, Rais dan Ambun sidang lanjutan dipimpin Hakim Ketua Henki Sitanggang digelar di ruang sidang Garuda kantor Pengadilan Tanjung Pati pada Senin 25 sep 2023. Selain kuasa hukum penggugat maupun tergugat,sidang Itu juga dihadiri belasan masyarakat dari kaum penggugat dan beberapa orang dari tergugat yakni Jon(Dt Subijayo) salah seorang yang tergugat pada hari ini.
Sebelum melanjutkan sidang, Hakim Ketua memeriksa Kartu Tanda Penduduk(KTP) para saksi dan di sumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Usai pemeriksaan dan sumpah dua orang saksi di minta untuk meninggalkan ruang sidang untuk sementara dan salah seorang saksi yaitu Kholifa untuk tinggal di ruang persidangan untuk di minta kesaksian nya.
Dalam keterangan saksi Kholifa beliau juga Anggota Lembaga Adat Kampar(LAK), menuturkan dengan lantang bahwa sejak Tahun 2015 yang dia ketahui yang memegang gelar Datuk Mangkuto di Kubu Pinawa sampai sekarang gelar soko itu masih di pangku oleh yaitu Ali Umar. tidak ada pergantian ataupun permasalahan pada Ali Umar Dt Mangkuto.
Saksi kedua Rais,warga jorong kampung baru kec.Pangkalan kab limapuluh kota mengungkapkan, Pernyataan yang sama
Bahkan Rais lebih jauh lagi Pengetahuannya Rais tahu tahun berapa Ali Umar di nobatkan sebagai Dt mangkuto pada hakim ketua Rais menyatakan penobatan Ali umar Datuk pada tahun 1996 dan sampai dengan sekarang ini masih Ali Umar yang memangku gelar Datuk Mangkuto di Kubu Pinawa tersebut ujarnya.
Saksi ketiga Ambun warga batu bersurat membenarkan prihal penyataan kesaksian pertama dan kedua bahkan Ambun kaget saat mendengar kalau tiba-tiba saja pihak tergugat pertama Siswandi mengaku saja sebagai Dt Mangkuto kubu pinawa dan Siswandi mengaku telah memiki walayat Ali Umar Dt Mangkuto kubu pinawa sebagai wilayat kaumnya.
Pengakuan Siswandi ini tidak bisa di benarkan
Selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar Dt. Mangkuto, tergugat I bersama tergugat tiga telah mengaku memiliki Ulayat (Tanah Kaum), dimana tergugat satu Siswandi dan Rangga tergugat tiga, melakukan pemindahan hak atau tergugat satu dengan tergugat tiga memberikan Tanah Ulayat kaum penggugat Ali Umar, Pada tergugat dua Jon( Dt Subijayo).
Begitu juga dengan pengakuan salah seorang saksi sebelum nya senin 18sep 2023 PN Tanjung Pati kabupaten Lima puluh kota, M Darul (Dt Muko) warga Tanjung Balik kec. Pangkalan koto Baru.
Muhammad darul(28), salah penghulu kaum domo dt muko di kenegarian Tanjuang Balik dan juga sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) juga turut memberikan kesaksian di hari senin sebelumnya bersama 3 orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan pada hakim tentang permasalah ini, yang hadir yaitu Periyal (Dt majo), kampau ninik mamak suku tanjuang alai, Nasrul ninik rajo balai(raja di muaratakus/telago undang pagaruyung) ojai(Ketua adat di koto tuo)
“saya di persidangan waktu di tanya hakim ketua, M Darul dengan tegas mengatakan dari beberapa tahun belakangan, memang yang menjabat itu adalah Ali Umar sebagai Dt mangkuto, Ali Umar Dt mangkuto itu sampai saat ini masih di akui oleh ke empat suku di jorong Kampung Baru sebagai datuk di persukuan chaniago, lalu hakim juga mecerca saya dengan berbagai pertanyaan yaitu salah satunya apakah tanah wilayat boleh di jual?, Tanya Hakim, Dengan tegas saya katakan, “tidak.
(Ril/Rusman)