LENSARIAUNEWS.COM |Dumai-Menyikapi permasalahan kasus jual beli disinyalir ratusan jenis obat-obatan khusus pasien BPJS dirumah sakit umum daerah/rsud kota dumai yang menjerat saudara muhammad zaki merupakan pegawai honor/BHL atau bukan PNS di Rumah Sakit Umum Daerah/RSUD Kota Dumai (Kamis 28 September 2023).
Anehnya meskipun permasalahan hukum telah dijalankan oleh muhammad zaki yang merupakan pegawai honor/BHL atau bukan PNS di rumah sakit umum daerah/RSUD Kota Dumai sesuai prosedur hukum melalui persidangan dipengadilan negeri dumai, Namun hingga proses persidangan berakhir tidak ada satupun pejabat PNS dari pihak RSUD yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penasaran awak Pers melakukan konfirmasi dengan secara resmi melalui Loka BPOM Kota Dumai”Mohon dibantu untuk melengkapi data dibawah ini ya pak agar layanan permintaan wawancara ini dapat kami tindaklanjuti”.
Awak Pers lalu mengisi formulir dengan poin sebagai berikut :
Identitas penanya
Nama        : Arnawadi
Asal Media    : Kota Dumai
Alamat lengkap : Jln.Cempedak RT/RW.04/00
Nomor Hp/WA : 0895622878XXX
Pekerjaan      : Wiraswasta
Email          : rinadumai62@gmail.com
Nomor Ktp    : 1472060710850XXX
Ikut melampirkan foto Ktp dan foto id card Pers.
Isi wawancara
Pertanyaan untuk BPOM :
1. Berapa jenis obat-obatan kah temuan dari BPOM, Sehingga saudara Muhammad zaki diproses secara hukum disaat itu.?
2. Kenapa penyidik BPOM tidak ikut melakukan penyelidikan terhadap kepala Apoteker dan kepala bagian keuangan selaku penanggung jawab pimpinan Muhammad zaki yang bertanggung jawab disaat beliau mengabdi sebagai pegawai honor saat itu.?
3. Apakah BPOM tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya tindakan kejahatan dari berbagai jenis obat-obatan dan juga makanan yang beredar dikota dumai.?
Sementara kepala apoteker”Azizah daulay”Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan Nomor : 0812-6800-0XXX dengan pertanyaan.?
“Apakah ibu ada dipanggil menjadi saksi dalam persidangan kemarin, Agar pemberitaan lebih berimbang dan bukankah setiap permasalahan hukum apabila ada ditemukan bukti baru, Dapat dilakukan penyidikan kembali atau yang sering disebut”Bestam”(Bebas tampung).?
Tidak ada yang perlu diluruskan menurut saya bang,Karena kasus sudah selesai”Pungkasnya.
Sementara bagian keuangan melalui”Wilda”Sampai berita rilis belum ada memberikan hak jawabnya.(Adul)