WhatsApp Image 2023-09-27 at 16.04.57

LENSARIAUNEWS.COM/Dumai-Permohonan penghentian, Pembekuan dan permohonan salinan warkah tertanggal 20 juli 2023 dari salah satu ahli waris almarhum Salomo Simbolon hingga saat ini belum juga didapatkan, Kristin Septemberia Simbolon akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan rasa keadilan,(Rabu 27 September 2023).

Pedoman”Hukum harus ditegakkan sesuai kolidor meskipun langit akan runtuh” Dengan semangat semboyan tersebut membuat ahli waris dari almarhum Salomo Simbolon, Kristin Septemberia Simbolon tetap bersikekeh berjuang agar hak-haknya dapat kembali meskipun tantangan yang dihadapi adalah berbagai oknum yang terkenal intelektual dikota dumai seperti oknum Notaris, Oknum pengacara dan oknum pejabat, Dikarenakan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penerbitan surat dengan menggunakan tanda tangan palsu sesuai dengan bantahan Kristin Septemberia Simbolon kepada beberapa media Pers beberapa waktu lalu.

Dijelaskan oleh Kristin Septemberia Simbolon”Tertanggal 20 juli 2023 saya sebagai ahli waris yang sah telah mengajukan permohonan pembatalan/pembekuan dan permohonan salinan warkah dengan SHM No.883 dan SHM No.368 yang saya sinyalir diterbitkan oleh oknum BPN dengan bersubahat dengan oknum Notaris dan oknum Pengacara tanpa melibatkan persetujuan semua pihak ahli waris”Ujarnya.

Saya sudah membuat konsep untuk ke BPN Kota Dumai yang akan saya tembuskan kepada beberapa pihak Penegak Hukum dan Badan instansi Pemerintah terkait, Kita lihat aja nanti perkembangannya seperti apa.
Kita akan catut nama-nama mereka agar dipanggil sebagai saksi, ya jika ada ditemukan pelanggaran hukum siap-siap ajalah”Sambungnya.

Emang bisa ya terjadi balik nama dan penerbitan surat akta pembagian hak bersama tanpa ada persetujuan semua ahli waris,Saya tegaskan sekali lagi”Saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan apapun dalam surat abal-abal yang saat ini diklaem milik inisial A, Darimana bisa beliau mendapatkan surat kalau tidak ada oknum yang bermain”Pungkasnya.

Lagian saya berhak sebagai ahli waris yang sah untuk meminta secara tertulis pembatalan/pembekuan dan permohonan salinan warkah dari BPN Kota Dumai, Karena ini menyangkut aset almarhum orang tua saya”Tutupnya.

(Abdl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *