LENSARIAUNEWS COM/Duri, Riau- Polsek Mandau melaksanakan Press release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Senin, (25/9/2023)sekira pukul 13.36 WIB,

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. turut hadir Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. Kanit Samapta Polsek Mandau Iptu Zulkifli. Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau Ipda Yarman E. Batee. Mewakili Danramil 03 Mandau Sertu Junaidi. Ketua DPH LAM-R Kecamatan Mandau H. Revolaysa, S.H. dan sejumlah Personil Unit Reskrim Polsek Mandau. serta sejumlah Rekan-rekan Media.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. melalui kasi humasnya menyampaikan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di Jalan Lintas Duri Dumai KM 13 Dekat Timbangan Gajah Tua Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan kejadian tersebut diketahui M. Akbar sebagai Pelapor pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, dengan (LP/218/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU). Tanggal 04 September 2023.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap Ariadi Saputra Alias Putra (33) warga Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 12 Ridian Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. dan Andik Harefa (33) Alamat pemegang identitas KTP Dusun Karya RT. 017 RW. 007 Desa Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun gerombolan tersangka yang lain yang ikut serta dalam tindak pidana yang dilakukannya yakni, Anto Kabayan, Dani, Dedi, Riva, Feri, Tema, Pak Serli, Gea, Halawa, Bulele, Nduru, PA Cahaya kesemuanya di tetap dalam pencarian orang (DPO) oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Polsek Mandau juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Tronton Plat BK 8355 XC warna merah dengan No. Rangka FT418L540253 dan No. Mesin 6D22204837 atas nama Fajar Utama. 1 (satu) Unit Mobil Tronton BM 8362 DL warna ungu dengan No. Rangka FU416U5531197 dan No. Mesin 8DC1035748 atas nama Rahmad Efendi. 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi  FU 415 Model Truck warna Putih Biru BL 8332 CL dengan No. Rangka FU415U550135 dan No. Mesin 8DC9423149 atas nama Hasbi Kanda. Kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi; 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Reno7 warna hitam; 1 (satu) Buah Masker wajah warna abu muda; 1 (satu) Potongan Lakban Hitam; Inti sawit dengan berat netto 33.850 Kg. 9 dan (Sembilan) buah ember warna hitam; serta 1 (satu) Buah terpal warna biru.

Lebih lanjut di jelaskannya, modus operandi Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dikarenakan tersangka ada sakit hati, dan dikarenakan tidak bekerja sama lagi dengan pemilik inti sawit yang diangkut oleh saudara M. Akbar (Pelapor) dan juga dikarenakan balas dendam.

(L.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *