Screenshot_2023-09-25-13-16-19-230_com.android.chrome-edit

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Sistem pemerintahan yang mempunyai aturan dan SOP yang selalu vertikal dengan peraturan pemerintah serta program-program kemasyarakatan yang ditaja oleh pemerintah setempat dengan maksud dan tujuan demi kesejahteraan masyarakat serta membuat situasi selalu kondusif dalam lingkungan yang tanpa perpecahan.

Yang terjadi di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir berbanding terbalik dengan aturan-aturan yang berlaku di kota Pekanbaru yang tertuang dalam Perwako yang wajib dijalankan oleh lini pemerintahan sampai dengan RT/RW.

Apa yang di protes warga terkait cara menjalankan roda pemerintahan yang dilakukan oleh Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra.SH bukan tidak beralasan, Lurah yang awalnya menjadi panutan bagi masyarakat Meranti Pandak membuat berbagai kebijakan yang disinyalir melanggar perwako serta aturan-aturan yang lainnya, Yakni mulai dengan mengintervensi pemilihan ketua RW dimana seharusnya Lurah hanya menjadi Fasilitator saja dalam pesta demokrasi Rukun Warga tersebut, Menerbitkan surat tanah warga tidak sesuai dengan aturan, Menolak program PRONA bagi warga, Pembentukan Pokmas untuk program RLH(rumah layak huni) tidak melibatkan unsur RT/RW serta proses pengerjaan dipenuhi dengan berbagai kejanggalan termasuk kutipan atau pungli yang dilakukan oleh Lurah, Dengan berani mengangkat THL tidak sesuai aturan serta diberikan kewenangan yang besar, Serta masih banyak lagi kejanggalan yang dilakukan oleh Lurah dalam melayani masyarakat Meranti Pandak.

Dari hasil investigasi media ini langsung ke Kelurahan Meranti Pandak dan diperoleh informasi dari beberapa tokoh masyarakat setempat yang enggan namanya dipublikasikan, Menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Lurah membuat iklim warga yang sejatinya damai dan rukun, Kini menjadi terpecah belah dan tidak harmonis akibat ulah arogansi kebijakan yang menyalahi aturan yang dipaksakan diterapkan kepada masyarakat.

“Semua sudah kita Surati terkait persoalan ini dan bahkan sudah ada rekomendasi nya seperti dari Ombussman dan inspektorat terkait kinerja Lurah, Tetapi hingga hari ini tidak ada Sanksi dari pihak terkait kepada Lurah yang menyalahi aturan dan mengangkangi Perwako ini, Semestinya Pemko Mengambil tindakan terhadap Lurah”. Ucapnya.

Menurut sumber yang dapat dipercaya dilingkungan pemko Pekanbaru, Beberapa tokoh masyarakat telah mengirim surat Mosi tidak percaya kepada Lurah Meranti Pandak pada 18 Mei 2022, Akan tetapi hingga saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh Pemko terhadap Lurah yang dianggap Indisipliner oleh Warga ini.

Lurah Meranti Pandak Silvenus Hendra.SH saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshapnya terkait kinerjanya yang dipertanyakan masyarakat, Sampai berita ini dirilis belum memberikan tanggapannya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *