LENSARIAUNEWS.COM | Dumai-Permohonan pengurusan peningkatan pemutahiran legalitas lahan dari surat sebelumnya kesertifikat adalah bentuk kesadaran cara berpikir masyarakat untuk taat pajak dan administrasi dari pemerintah setempat. Jumat (22/11/2023).
Bukan tidak berdasar warga pemilik lahan mengajukan permohonan untuk peningkatan surat hak miliknya kejenjang sertifikat selain PBB-Nya telah dibayarkan atas persetujuan dari BPN Kota Dumai.
Salah seorang warga yang merasa pengurusan surat tanahnya di hambat oleh pihak kelurahan Bagan Keladi adalah M.Aris. Ia mengatakan, Saya memang lahir disiak dan sudah puluhan tahun menetap dikota Dumai, Walaupun saya asli suku melayu tempatan tapi saya tidak pernah nyerobot lahan yang bukan jerih payah saya.
“Lahan dijalan karya bakti persisnya dijalan gatot subroto dari tahun 1985 sampai sekarang saya beli, Dan dari saya beli sampai sekarang kami kerjakan dengan baik, Saya disini bukan pendatang, Kenapa pulak camat dumai barat mempersulit urusan orang tempatan seperti kami”.Ujar M.Aris.
Camat Dumai Barat, Alkhusairi saat dimintai konfirmasi mengatakan, Kalau sudah ada rujukan dari BPN untuk kekelurahan silakan kekantor lurah, Pak lurah kan ada.
“Kalau ada yang menghalangi silakan tunjukkan bukti-bukti formilnya, Kalau memang tidak ada permasalahan ya saya juga mendukung untuk diselesaikan, Saya juga tidak mau bodoh kali sebagai pejabat harus mendengarkan yang hanya katanya”.Ucap Camat Dumai Barat ini.
Walikota Dumai H.Faisal, Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini ke pesan whatshapnya dengan Nomor 0852-6427-3XXX , Mengatakan, “Kalau surat tanah saya tak bisa ikut campur, Silakan jumpa camat dan lurah”. Jawabnya singkat.(ad)