LENSARIAUNEWS.COM/Bagan Sinembah – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menyergap 3 warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu-sabu. Selasa 19 September 2023. Pukul 21.45 WIB.
Inisial UA alias Untung (26 ) alamat Balam KM 33, ES alias Erik (19 ) alamat Balam KM 37 Kepenghuluan Balai Jaya disergap petugas disamping Indomaret di Jln Lintas Riau Sumut Balam Km. 37 Kepenghuluan Balai Jaya. Sementara MY alias Yusuf (26) ditangkap di rumahnya. alamat Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan kronologi Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah itu.
Didapat informasi bahwa sering terjadi penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu di balam km 37, setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal memberi tahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk mengecek kebenaran informasi tersebut
Tim opsnal yang dipimpin Ipda Reymon Basyir SH langsung menuju tempat yang dimaksud dan membuat Rangkaian penyelidikan, kemudian tim melihat dua orang yang menjadi target dan Tim yang sudah di dampingi RT setempat langsung melakukan penyergapan.
Setelah menyergap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara UA alias Untung dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditariknya didalam kotak rokok sampoerna kemudian disembunyikan didalam dasbor sepeda motor miliknya. Ketika ditanya, Saudara UA alias Untung mengatakan bahwa barang bukti itu miliknya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saudara ES alias Erik dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket yang disimpan nya didalam tas warna hitam yang mana tas tersebut disandangnya.
Kemudian didalam tas tersebut ditemukan satu buah kaca pirek dan satu buah plastik bening dan uang sebesar Rp 300.000 hasil penjualan Narkotik jenis sabu-sabu dan selanjutnya ditanyakan terhadap saudara Erik dengan berkata barang bukti ini milik siapa dan diapun mengatakan bahwa barang bukti ini milik nya.
Selanjutnya tim menginterogasi keduanya dan keduanya menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari saudara MY alias Yahya, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa tim opsnal untuk menemui saudara MY alias Yahya dan berhasil menemukan dirumahnya, Iapun mengakui benar menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada keduanya. kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah proses hukum lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.
Untuk barang bukti, 1 Unit sepeda motor merk NMAX, 1 Paket Narkotika jenis sabu-sabu ,4 BmPaket kecil Narkotika jenis sabu, 1 Buah Tas sandang warna hitam, 1 Buah kotak rokok sampurna,1 Buah kaca pirek, 1 Buah plastik bening, 1 Buah Hp merk Vivo warna hitam,1 Buah Hp merk infinix, 1 Buah Hp merk Vivo, 1 Buah Hp merk realme .
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya, saudara tersangka UA dan MY alias Yahya positif Metaphetamine, selanjutnya untuk dakwaan disangkakan
Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Ril)