Pinggir .,LENSARIAUNEWS COM./  Rabu 20/ 9/ 2023 ,tepatnya di Kelurahan Balai raja  yang berada di rt/ RW 01/ 04  tepatnya di gerbang toll Balai raja kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis propinsi Riau .Awak media menghampiri seorang ibu yang berdiri  pas di gerbang toll dengan wajah sendu dan berjalan tertatih- tatih ,awak media bertanya dengan ibu itu mengapa berada di gerbang toll.Kami warga Balai raja  yang tepatnya berada di rt/ RW 01/04 ,sangat lah hak kami di rampas oleh pihak- pihak yang berkuasa di negeri ini ,akan tetapi entah siapa pihak itu kami tidak tau karena kami adalah masyarakat kecil masyarakat awam kurang tau betul bagaimana prosedur pembangunan di negara ini.Karena mulai 2019 sampai kini 2023  hak kami sebagai ganti rugi tanah kami belum sampai kepada kami ,padahal uang kami sudah di titip di Pengadilan Negeri Bengkalis .Kami sebagai warga Negara Indonesia  yang baik dan tunduk kepada peraturan dan hukum di negri ini  kami  tidak pernah menghalangi pembangunan demi kemajuan Negara secara khusus kecamatan pinggir kelurahan Balai Raja.

Akan tetapi hak kami mengapa di rampas dan tidak kami terima sampai hari ini ,konon uang kami sudah di titip di Pengadilan Negeri Bengkalis .Kami rakyat kecil ini seperti di permainkan karena kami beli tanah itu dan kami memiliki alas hak masing- masing.Ada beberapa Pengaccara yang sudah memberi iming- iming akan bisa menyelesaikan  sengketa tanah balai raja akibat pembangunan jalan toll akan tetapi semuanya seolah – olah. Agaikan mimpi dan hayalan..” Ujarnya” Dengan wajah sedih ,menurut cerita ibu itu kepada awak media  ibu itu mengalami struk ringan akibat permasalahan tanahnya yang sudah menghabiskan  biaya juga dalam persidangan ke Pengadilan Negeri Bengkalis .Dan posisi kejelasan surat tanah pun di kecamatan pinggir ,Kabupaten Bengkalis,propinsi Riau  tidak jelas ,karena apa bila surat tanah  posisi SKGR  apa bila di  jual ke pihak lain maka posisi surat tanah akan turun ke SKT  atau surat Dasar.Kami warga Balai Raja sudah menyampaikan hal ini kepada ketua DPR RI komisi I propinsi Riau,sebagai perpanjangan perwakilan rakyat ,berjanji akan membantu ,akan tetapi beberapa kali di telpon tidak ada respon sampai hari ini sudah satu tahun berjalan .

Dalam hal ini   siapakah yang di tuntut  dan siapakah yang berkompetensi dalam penyelesaian sengketa tanah kami.

Karena PUPR  menyampaikan tanah bertipang tindih dengan cevron  sedangkan cevron tidak bisa menunjukkan alas hak dalam persidangan.Cevron hanya berlandaskan kepada surat keputusan Gubernur Riau tahun 1959,sedangkan surat keputusan Gubernur Riau tahun 1959 adalah berimplentasi dengan UU Agraria .Dan kondisi gerbang toll sangat rawan sering terjadi exsiden karena pintu jalan tol lngsung ke jalan umum lintas Sumatera yang sangat rawan, denga banyaknya kendaraan hilir mudik .

Lagi dan lagi warga balai raja menyampaikan kepada awak media kapan tanah kami dibayarkan ganti ruginya ,jangankan ganti untung ganti rugi pun belum ada kami terima ,dan kapan kami  menikmati kemerdekaan atas hak kami ” ujarnya dengan wajah kesal”.( L.sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *