LENSARIAUNEWS.COM/Kuansing – Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN membuat resah masyarakat Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan Tiang Milik PLN Bisa dengan leluasa Memakai fasilitas Tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan.
Disamping pemasangan kabelnya yang semrawut, membuat Petugas PLN menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.
Tidak hanya itu, pihak PLN wilayah Teluk Kuantan (Kuantan Singingi) juga mengutarakan, kalau pelaku usaha WiFi rumahan belum pernah mangajukan permintaan ijin kepada pihak PLN terkait penggunaan fasilitas Tiang yang sekarang di pakai pelaku usaha WiFi untuk menaruh kabel jaringan mereka.
“Kami bingung melihat pemasangan kabel di tiang listrik yang semrawut ini, disetiap tiang PLN terdapat banyak kabel lain yang nyantol di situ. Yang semraut itu kabel dari Provider Internet,” ujar warga Sungai Kuning yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa, 5 September 2023.
Sementara itu, Manajer PLN Rayon Teluk Kuantan, David Ericson Sibarani saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, “PLN ULP Taluk sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel Provider Internet di tiang PLN,” begitu kata David kepada team awak media.
Dari informasi warga, pemilik usaha provider internet ini adalah inisial “IWN” yang berdomisili di Desa Sungai Kuning tepatnya di Jalur 2.
Dengan berbekal informasi dari warga dan keterangan dari pihak PLN, team awak media berusaha mengkonfirmasi pihak pengusaha WiFi yang diduga ilegal ini dengan mendatangi rumahnya yang diduga dijadikan sebagai kantor perusahaannya.
Namun, team awak media hanya mendapati isteri dari pemilik usaha dimaksud di rumah kantor tersebut. Saat ditanyakan, ibu dimaksud mengatakan bahwa suaminya (pemilik usaha WiFi) masih bekerja di tempat lain.
“Iya, bapak belum pulang. Bapak ngajar siswa SMP di F7. Paling nanti sore baru pulang,” kata ibu itu.
Dari informasi yang dikumpulkan team awak media, ternyata pelaku usaha provider internet ilegal ini adalah seorang guru di salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama di desa Pasir Mas, kecamatan Singingi.
Team awak media berusaha mengkonfirmasi inisial “IWN” yang diduga pengusaha Provider Internet ilegal ini melalui sambungan telpon dan whatsapp, namun belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan IWN belum bisa dikonfirmasi.
(Team)