Cuplikan layar 2023-09-16 232618

LENSARIAUNEWS.COM/Perawang – Tim Opsnal Polsek Tualang – Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga Pelaku Curat dan Penadah diamankan tim Opsnal Polsek Tualang, Jumat, (13/9/23) pukul 14.00wib.

Pelaku Curat dua orang pria berinisial M.S (23) tahun dan Inisial T.M.D Alias T (33) tahun, sedangkan pelaku penadah berinisial HS (24) tahun, dan inisial PS (33) tahun.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat dan penadah tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.

Kompol Arry Menjelaskan pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dan penadah berupa 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note milik korban.

Kejadian tersebut diketahui terjadi Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Jl. Pipa Caltex RT.007 RW. 001 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.

Awal kejadian yaitu saat orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan shalat shubuh ke masjid, pintu hanya tertutup tapi tidak di kunci. Ketika pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 (tiga) unit Handphone yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Tualang dan korban mengalami kerugian 7 JT Rupiah.

Berdasarkan laporan tersebut diatas Kapolsek Tualang ARRY PRASETYO, S.H., M.H memerintahkan tim anggota Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP ADI SUSANTO, S.H , melakukan penyelidikan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti, dan menelusuri penguasa barang bukti dan di dapat fakta-fakta mengenai identitas serta keberadaan para pelaku. Pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 berdasarkan bukti yang cukup yg didapat lalu tim sekira pukul 14.00 wib mulai mencari keberadaan mulai dari para pelaku, penadahan inisial HS dan inisial PS yang berhasil di tangkap di Kampung Pinang Sebatang Timur selanjutnya tim opsnal mencari dan berhasil menangkap pelaku Curat inisial MS dan inisial dan pelaku perbantuan pidana Inisial T.M.D Alias T di Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak barang yang lain sudah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dan para pelaku mengakui perbuatannya.

“Untuk barang bukti berupa (satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 THN keatas,” jelas Kompol Arry.

 

(Fiet / Berry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *