
LENSARIAUNEWS.COM/Kuansing- Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat.Ketua ForumPers Independent Indonesia(FPII)korwil Kuansing,meminta Aparat Penegak Hukum (APH)untuk menangkap pemilik alat berat tersebut yang berinisial AN, saat ini sudah beberapakali terpantau dilapangan alat berat AN tersebut di Desa Petai dan Koto Baru LANJUT di Desa Sungai Paku.
Yang semakin membuat resah masyarakat. Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat. Kali ini di kawasan Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit.
Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Singingi Hilir kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Sungai Paku. Tepatnya di jalan simpang logas yang melewati jalan RAPP.
“Iya bang. Kalau abang ingin ke lokasi, melalui jalan RAPP, masuk ke jalan Simpang Logas. Abang akan temukan hamparan lokasi yang sudah hancur dan porak poranda di sana,” ungkap salah seorang masyarakat Sungai Paku, Nanguy (nama samaran) yang ketika itu duduk santai bersama rekan-rekannya dan team awak media di sebuah warung kopi. Kamis (14/09/2023) siang.
Untuk memastikan informasi yang dikutip team awak media dari Nanguy dan rekan-rekannya tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi itu.
Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator bermerek SANY sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal dimaksud.
Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah inisial ANR.
“Kami hanya pekerja di sini. Yang punya alat berat ini ANR, orang Petai,” ujar salah seorang pekerja tambang.
Sementara di tempat lain di lokasi yang sama, seorang pekerja PETI, Jugual (juga nama samaran) mengatakan bahwa alat berat yang bekerja di lokasi penambangan ini adalah milik ANR.
“Pemilik alat berat untuk mengupas itu milik ANR anaknya Saudagar M yang berdomisili di desa Petai. Rakit-rakit PETI di sini banyak pemiliknya bg,” ungkap Jugual.
Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Sungai Paku, yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu, terlebih dengan memakai alat berat.
Mengetahui Berita Tersebut Ketua FPII Korwil Kuansing Rusman Antagana Kecam Pemilik Alat Berat ANR yang diduga kebal hukum dan berharap Aph Tangkap Pemilik alat berat inisial ANR Tersebut Yang sudah merusak alam dan sekitarnya.
“Saya berharap Aph segera tangkap ANR, sudah sering saya mendengar ANR ini bermain ilegal dengan Alat Berat, namun tidak pernah ada tindakan dari Aph”.
“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” bebernya.
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” katanya menerangkan.
“Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing, khususnya di wilayah Sungai Paku ini lebih serius lagi,” pintanya.
“Apa lagi ini menggunakan alat berat, dan pastinya punya modal besar untuk mendapatkannya” tutupnuya.
(Team)