Screenshot_2023-09-12-18-19-04-096_com.google.android.googlequicksearchbox-edit

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Jaksa berinisial SH di Bengkalis, Riau, yang diduga bermain kasus narkoba, dan terima suap ternyata masih aktif.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi saat dikonfirmasi Senin (11/9).

“Ndak lah. Ndak lah (belum dinonaktifkan, red). Harus praduga tak bersalah. Artinya, bahwa itu lagi kami proses. Nanti perkembangannya seperti apa, silakan tanyakan Pak Aspidsus,” ungkap Supardi.

Dia memastikan Jaksa SH masih berproses. Saat ini sedang ditangani oleh penyidik tindak pidana korupsi di Pidsus Kejati Riau.

“Ditunggu saja, yang jelas, proses kami tangani,” pungkasnya.

Jaksa wanita itu diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba, bersama suaminya Polisi berinisial Bripka B yang berdinas di Polres Bengkalis.

Saat ini penanganannya di Kejati Riau, sudah mulai menunjukkan titik terang.

Dugaan suap kasus narkotika kian menguat, dengan diserahkannya penanganan perkara jaksa SH ke Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

“Iya benar. Kami sudah menerima data dan dokumen. Itu masih kami pelajari,” kata Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf saat dikonfirmasi oleh media.

Imran menjelaskan bahwa belum ada pihak yang diperiksa terkait pelimpahan perkara SH itu.

Namun, dia tidak menampik bahwa perkara itu terkait dugaan suap yang dilakukan oleh SH.

“Sedang dianalisis. Karena data dan dokumennya baru kami terima. Jadi masih kami dalami, apakah ada tindak pidananya atau tidak,” jelasnya.

Selain jaksa SH yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, itu Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebelumnya juga mengamankan Bripka B yang diduga terseret kasus itu.

Bripka B diamankan bersamaan dengan Jaksa SH di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.

Namun, Bripka B langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang memeriksanya dan sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya pada tanggal 23 mei 2023 Bripka B sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Riau.

Sebelum ditangkap, SH dan Bripka B pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau.

Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba.(rilisjpnn.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *