LENSARIAUNEWS.COM/Perawang_Siak-Terkait pemberitaan sebelumnya, Masyarakat Tualang Minta Pengkaran Walet Ditertibkan. Belum juga mendapat respon yang baik karena masih banyak penangkaran walet yang mengeluarkan suara keras saat jam belajar sekolah dan saat melaksanakan ibadah di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Jum’at (08/09/2023)

Pantauan awak media ini ditemukan sebanyak puluhan penangkaran walet yang berada di tengah Kota Perawang yang diduga belum memiliki izin beroperasi.

Bagian ketiga terkait syarat perizinan Pasal 9 ayat 2 nomor 9 yang berbunyi, harus mempunyai surat pernyataan persetujuan dari masyarakat sekitar tempat usaha dengan Radius 100 meter dan di ketahui oleh RT, RW kepala desa/lurah dan Camat setempat.

Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Teguh Santosa mengatakan, bahwa setiap bangunan sarang burung walet harus jelas peruntukannya.

“Untuk bangunan penangkaran burung walet wajib membayar pajak, karna saat ini untuk izin penangkaran burung walet bisa Mengurus perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Kalau walet itu kenanya pajak, bukan retribusi, dan pajak sifatnya wajib di bayar, tak ada hubungan dengan izin,” kata Teguh saat dihubungi wartawan, Sabtu 2 September 2023

Soal kebijakan Pemkab Siak, tentang izin membangun ruko peruntukan untuk walet, Teguh mengatakan dengan tegas Tidak di perbolehkan.

“Kalo walet peruntukannya walet, bangunan penangkaran walet harus memiliki IMB/PBG yang fungsi/peruntukannya untuk walet, tidak boleh untuk yang lain,” tegasnya.

Dia juga menyarankan jika menemukan pengusaha sudah menyalahi aturan Perbup Kabupaten Siak tahun 2018 masyarakat dapat melaporkan ke tim yustisi.

“Untuk fungsi pengawasan bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya bukan kewenangan dpmptsp, tapi berada di dinas teknis, sedangkan untuk bangunan yg tidak memiliki izin bisa dilaporkan melalui tim yustisi,” tegasnya lagi.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda Harahap SH MH CLA menyampaikan kepada awak media ini bahwa Satpol PP Siak serta Dinas Perizinan bertindak tegas kepada pihak penangkaran walet yang tidak berizin.

“Terkain penangkaran walet yang meresahkan masyarakat, Saya meminta pihak Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk segera menindak tegas penangkaran walet yang belum memiliki izin,” Ucap Ketua Partai Gerindra tersebut.

“Panggil Asosiasi penangkaran waletnya agar semua bisa terdata mana saja yang belum ada izinnya,” tegas Wakil Ketua II DPRD Kab Siak.

Androy juga menambahkan bahwa dengan adanya pengurusan izin dari pengusaha walet bisa menambah PAD di Kabupaten Siak.

“Harus ada izinnya untuk penangkaran walet dan sesuai IMB karena bisa menambah PAD Kab Siak khususnya Kecamatan Tualang,” tutupnya

(Fiet-Bery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *