LENSARIAUNEWS.COM |Medan – Siaran Media Baru atau penyiaran melalui internet, belum ada aturan yang mengatur pengawasannya. Oleh sebab itu dalam Revisi Undang-Undang penyiaran yang saat ini dibahas oleh Komisi I DPR-RI akan dimasukkan aturan pengawasan terhadap media baru.
Hal ini-lah yang menjadi masukan publik pada saat acara Seminar Nasional Masukan Publik Untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dilaksanakan pada 02 September 2023 di Le Polonia Hotel & Convention Kota Medan – Sumatera Utara kemarin yang secara resmi langsung dibuka oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Hisam Setiawan yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan dukungan atas masukan publik untuk Revisi Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut.
“hal ini seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini yang juga telah merubah lanskap dunia penyiaran,” ujar Hisam.
Menurut Hisam Perbedaan mendasar dalam sistem penyiaran saat ini yaitu tentang ketentuan dalam aspek pengaturan dan pengawasan oleh karena itu media penyiaran yang menggunakan frekuensi publik dapat dengan ketat diatur.
Sedangkan siaran-siaran media baru atau penyiaran melalui internet belum tersedia ketentuan dan aturan pengawasannya.
Dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker Ibu Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Viada Hafid menyampaikan, bahwa proses pembahasan atas Revisi Undang-Undang Penyiaran sedang digodok kembali, dan memasukkan unsur penyiaran melalui internet. Karena itu dibutuhkan “equal playing field” sebagai bentuk perlakuan yang sama antara media penyiaran dan media baru (melalui internet).
Hal ini juga atas masukan dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Dimana pengaturan siaran LPP dan LPS ini diatur sebegitu detailnya, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Namun siaran Media Baru (melalui internet) tidak diatur sama sekali.
Hal lainnya yang menjadi masukan publik yaitu tentang penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia baik di tingkat Pusat dan Daerah sebagai wujud peran serta masyarakat dalam bidang Penyiaran yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam Seminar Nasional Masukan Publik Untuk Revisi Undang-Undang Penyiaran turut hadir Komisiner KPI Pusat diantaranya Wakil Ketua – M. Reza, Korbid PKSP – M. Hasrul Hasan dan Komisioner KPI Pusat – Aliyah. Dan juga dihadiri Komisioner KPID Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan yang menjadi narasumber diantaranya (1). Dewan Pengawas TVRI – Hardly Stefano Faiela, (2). Dewan Pengawas RRI – Enderiman Butar-Butar, (3). Kabid Humas Polda Sumut – Kombes Pol Hadi Wahyudi dan (4). Dosen USU – Prof. Hasyim Purba SH, M.Hum. Dan yang menjadi peserta dalam seminar ini berasal dari kelompok kepemudaan dan mahasiswa di Kota Medan – Sumatera Utara.(ril)