LENSARIAU NEWS COM./Pelaku pembunuhan LS (12) yernyatab kakak kelas korban yang masih sekolah di SMP N 2 Balai raja yang berinisal APS (14)
Pelaku tersebut berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim polres Bengkalis dan Tim Unit Reskrim Polsek Mandau kurang dari 24 jam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingi wakapolres Bengkalis dan Kapolsek Pinggir kompol Darmawan yang Turut didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila.

“Pelaku pembunuhan berinisial APS (14), kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap Oleh Tim Gabungan Polres . Hari minggu sekira pukul 16.00 Wib, di Rumah sipelaku pembunuhan itu adalah Sipelaku Sendiri,” Ujarnya, Senin, (4/9).

Keterangan yang kita ketahui korban LS meninggal dunia Akibat dari hantaman pukulan benda tumpul di kepala korban.

“Hasil yang kita ketahui dari otopsi terhadap korban,pelaku pembunuhan melakukan pencabulan terhadap Korban, dalam kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi, dan Motif karna Tersangka APS Suka kepada korban,”

 

Polisi saat ini telah mengamankan barang bukti yaitu, Kayu panjang dua meter setengah,( Masih ada Sisa darah di ujung kayu tersebut), baju Olah raga tersangka ( Red sempat dicuci oleh pelaku namun masih ada sisa bercak darah) tas korban, sepatu korban.

Dan kronologi kejadian dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka (APS), pada saat itu korban yang jalan pulang kerumah setelah menjalani proses belajar mengajar, melintas dijalan pintas dan pelaku yang kebetulan melihat korban dan mengikuti korban.

Setelah berada ditempat sepi dan tidak jauh pula dari rumah korban, pelaku yang sudah ke sem- sem dengan korban akhirnya nekad menghabisi korban dengan memukulkan kayu kebahagian kepala hingga membuat korban rebah tak berdaya dan bersimbah darah.

“Pelaku dengan perbuatan yang dilakukan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.( L. Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *