LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengajak warga agar segera mengalihkan e-KTP biasa menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, hal ini sesuai dengan implementasi dari Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“IKD diujicoba bersamaan dengan mulai diterapkannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat pada tahun 2021. IKD ke depan direncanakan akan menjadi hubungan pelayanan publik untuk mensukseskan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya, Kamis (31/08).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perbedaan antara KTP digital dan e-KTP, diantaranya KTP digital berbentuk foto e-KTP dan QR Code, diunduh di smartphone tanpa harus di terbitkan.
“Kemudian memerlukan smartphone dan koneksi internet, dan kemungkinan fotocopy KTP tidak diperlukan lagi dimasa depan,” pungkasnya(ril)