PEKANBARU,(lensariaunews.com) –Kasus viralnya pemberitaan disalah satu media online suaramassa.co.id  Minggu lalu bahwa Kades Bagan Limau terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan TNTN mendapat sorotan keras dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan  AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).

AJPLH (aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) akhirnya resmi melaporkan Kades Bagan Limau yang terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan  Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Rabu (23/8/2023/ ke Kejati Riau.

“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup telah melaporkan Kades Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang telah menerbitkan Surat Keterangan Desa dalam kawasan hutan TNTN ,”ungkap Soni Ketua Umum AJPLH.

Lanjut soni, Kami Dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Meminta Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Bagan Limau Sdr Syarifudin untuk di mintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

UU No.41Tahun 1997 Tentang Kehutanan

UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No.5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim

UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  Publik.

UU No.8 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control Bagi Pejabat Aparatur  Negara danMasyarakat.

PP RI No. 68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan Konfirmasi Indikasi adanya penyimpangan.

UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 22 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindakan Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pungli atau KKN.

PP No. 18 Tahun dan PP No. 5 Tahun 1986 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Sosial Kontrol.

UU No.41 Tahun 199 Pasal 73 ayat 1 UU Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan,

Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan.

Bahwa mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.

“Untuk melengkapi bukti pengaduan kami, kami lampirkan bukti surat keterangan desa bagan limau yang berada dalam kawasan hutan taman nasional tiso nilo,”Tegas Soni.

Dan sudah jelas bahwa kawasan hutan di Provinsi Riau sudah ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.

“Jika ada pejabat yang menerbitkan surat dalam kawasan hutan tanpa izin dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dapat dipidanakan dan juga sudah jelas bertentangan dengan undang-undang tentang kehutanan dan sudah jelas ada sanksi pidanya.,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *