LENSARIAUNEWS.COM/Rohil – Tidak ada lagi pemberlakuan rangkap jabatan dikepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masa Bhakti 2023- 2025 dibawah kepemimpinan Samsuri SH MSi.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum (Ketum) KONI Rohil, Samsuri SH MSi, perihal berkomitmen menjalani pasal 22 yang tertuang didalam anggran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI serta intruski KONI pusat.
“Jika sebelumnya ada yang rangkap jabatan alhamdulilah saat ini tidak ada lagi. ini sebagai komitmen bersama pengurus KONI Rohil yang baru untuk menjalani aturan yang tertuang didalam ad/art KONI. “kata Samsuri.
Untuk diketahui, adapun peraturan KONI pasal 22 sebagaimana dimaksud adalah :
1. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.
2. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.
3. Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal.
Dan demikian hal itu, kata Samsuri lagi, wajib bagi tiap- tiap pengurus KONI Rohil di masa kepemimpinannya mentaati dan menjalani layaknya peraturan tersebut.
“Jika tidak patuh dengan aturan itu sanksinya adalah pembekuan organisasi, tidak diakuinya kegiatan, lalu juga penundaan pendanaan olahraganya sendiri. “pungkasnya. (Rilis)