LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Terkait pemberitaan yang telah terbit di beberapa media online di Kota Pekanbaru yang menyebutkan “korban penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya”, maka sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Tenayan Raya yang berada di jalan lintas Timur, Kulim. Minggu (20/08/2023).
Dari berita sebelum nya, seorang ibu rumah tangga (OA) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya, yang disangkakan Pasal 351.
Terkait hal tersebut, saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, mengatakan bahwa berita online yang sebelumnya terbit, dikatakan nya kurang lengkap, Karna sebenarnya Kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan Keduanya menjadi tersangka, dan bukan tersangka OA aja, karena istri dari AF yang bernama PR juga kita tetap kan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, karna sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti,” ungkap Kanit Dodi.
Sebelum nya, keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang perkejaan bangunan rumah yang telah selesai, namun upah dari perkejaan rumah sebesar 40 juta tersebut belum dibayar kan oleh AF suami dari PR.
Singkatnya, menurut keterangan yang kami dapat OA telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mai 2023, dan OA membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 terkait dugaan penganiyaan. Dalam Waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya.
Maka Kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya, memproses kedua laporan tersebut dan kedua nya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional.
Terkait, informasi yang kami baca dibeberapa media online yang sudah terbit, OA dipaksa memakai baju oranye serta di foto, maka dalam hal ini saya tegaskan bahwa tersangka PT juga memakai baju yang sama, dan ini sesuai dengan SOP di kepolisian bahwa siapapun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka semua memang memakai baju oranye,” ujar nya.
Lebih lanjut, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, menambahkan,” Kami dari Polsek Tenayan Raya menyarankan kedua pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas kami serahkan ke tahap selanjutnya,
Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk tampa mengenyampingkan restoratif justice.
Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.
“equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum”. Ucap Dodi .(ril)