LENSARIAUNEWS.COM/Ujung Tanjung — Polres Rokan Hilir menggelar Press release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga yang dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya.
Giat press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH di ruang Humas Polres Rokan Hilir. Jum’at 18 Agustus 2023.
Dalam kesempatannya, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Ricky Michael Mandey SIK mengatakan pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan ini hasil oleh tkp Dijalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (16/08/2023).
Disini Korbannya bernama Aidah (43), pekerjaan Ibu Rumah Tangga warga Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dihabisi secara sadis oleh suaminya berinisial A bin Rohim (50) yang diketahui baru pisah selama 8 bulan lamanya.
Adapun pengungkapan tersebut setelah adanya laporan polisi LP tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan HUT RI Ke-78, Pihak Korban mendatangi Polsek Kubu Polres Rokan Hilir melaporkan tentang kehilangan kerabatnya usai 3 hari gak pulang-pulang kerumah .
Nah. dari laporan itu Polsek Kubu dibantu Satreskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat dan sekira pukul 4 Sore ditemukan sesosok mayat wanita dengan kondisi membusuk yang tergeletak dijalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu .
Dari penemuan mayat tersebut, pihak kerabat menyakini, berdasarkan baju yang dipakai mayat dengan kondisi sudah membusuk itu merupakan tubuh dari Saudari Aidah yang sudah 3 hari menghilang. Kata Waka Polres Kompol Ricky dihadapan awak media.
Sementara untuk Kronologis kejadian , dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM yang menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat Korban tepatnya hari Minggu 13 Agustus 2023 sekira pukul 18.45 wib ingin pergi menemui suaminya setelah mendapat telpon akan memberikan uang belanja bulanan.
Kemudian,tepat pukul 19.00 wib , korban berangkat dari rumahnya menuju ketempat tinggal suaminya. Namun selang tiga lamanya,korban tidak kunjung pulang dan hpnya tidak aktip sehingga pihak keluarga korban mencari-cari korban. Jelasnya Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.
Selanjutnya menantu korban bernama Rahman menghubungi pelaku ini sambil menanyakan dimana ibu mertuaku, lalu menjawab sipelaku ini tidak mengetahui dimana keberadaan nya dan tidak ada menghubungi selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah.
Disanalah , kita dapati informasi dan hasil penyelidikan dilapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi juga kita peroleh ditemukan petunjuk bahwa diduga terduga pelaku pembunuhan Korban Aidah dilakukan oleh sang suaminya.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan penyelisiran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku dan akhirnya pada hari kamis 17 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib berhasil mengamankan pelaku berinisial A yang bersembunyi dibawah kebun kelapa sawit tepatnya dibelakang rumah masyarakat dijalan parit tuah Ahmad Kepenghuluan sungai segajah kecamatan Kubu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri,bagian kepala sisi kanan,bagian pipi kanan, bagian dagu,bagian bahu kanan ,bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan.
“Motip pelaku ,dia sakit hati sama saudari aidah (istrinya) karena tidak diperhatikan lagi, sebab pelaku mau balik lagi, tapi istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabiskan nyawanya” ucap Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menunjang tubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal,pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri.
Sementara hasil visum et repertum ditemukan bagian kepala dan wajah sudah membusuk , ditemukan luka robek pipi kanan lebih kurang 5 cm,luka robek pipi kiri kurang lebih 3 cm,luka robek dibawa dagu kurang lebih 2 cm,dagu kanan lebih kurang 2 cm,hidung dan telinga keluar belatung sulit dinilai. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ini, pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana.
(Ril)