Screenshot_2023-08-12-10-55-53-697_com.android.chrome-edit

LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya meringkus dua orang pria pada Minggu (6/8) lalu di Home Stay A3 Executive Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, keduanya diduga sebagai pemasok narkoba ke Kuantan Singingi (Kuansing).

Masing-masing pria tersebut inisial AKS alias Abdul (31) dan RWA alias Roni (30), pelaku pertama yang disebutkan merupakan kelahiran Beringin Jaya sedangkan pelaku kedua merupakan kelahiran Pulau Komang, kedua pelaku merupakan putra kelahiran Negeri Jalur.

Diketahui bahwa keduanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara segar beberapa bulan terkahir, keduanya pelaku yang memasok sabu ke Kuansing.

“Mereka berdua residivis narkoba, baru bebas 5 bulan, pemasok sabu ke Kuansing,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Hary P melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis (10/8).

Diterangkan Iptu Dodi, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba yang kerap terjadi di lokasi penangkapan. Di kamar Home Stay tersebut ditemukan dua orang namun satu pelaku berhasil kabur, yang diamankan ialah pelaku AKS alias Abdul (31).

“Dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah kasur terdapat bungkusan warna putih yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku pun mengakui itu miliknya,” jelas Iptu Dodi lagi. Setelah diperiksa, barang bukti sabu milik AKS alias Abdul dengan berat kotor lebih kurang 7,46 gram.

Tak lama berselang, disaat polisi masih melakukan penggeledahan di kamar tersebut datanglah pelaku RWA alias Roni (30), saat masuk ke dalam kamar langsung melarikan diri karena melihat adanya polisi, sempat terjadi aksi kejar-Kejaran hingga berhasil ditangkap.

“Kita kejar dan berhasil mendapatkan pelaku di Jalan Parit Indah, hasil penggeledahan didapati diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celana yang dikenakannya, berat kotor 2 gram” sambung Iptu Dodi.

Keduanya digiring tanpa perlawanan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk ditidaklanjut. Dari hasil interogasi, ternyata pelaku AKS alias Abdul (31) setelah keluar dari balik jeruji telah berhasil berkali-kali memasok sabu ke Kuansing.

“Untuk pelaku AKS itu, dia sudah berkali-kali (memasok sabu ke Kuansing),” jelas mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.

Dalam menjalankan bisnisnya itu, kedua pelaku tidak lagi mencari kurir penjemput barang tersebut dari Pekanbaru untuk dikirimkan langsung ke Kuansing, melainkan dia sendiri yang membawa dengan sepeda motor.

“Dibawa langsung pakai sepeda motor untuk diserahkan kepada seseorang,” tambahnya.

Jaringan Kuansing ini masih terus dikembangkan Polsek Tenayan Raya, sebab masih ada satu orang yang juga putra Kuansing sebagai pemasok narkotika jenis sabu itu kepada kedua pelaku.

“Dapat dari temannya inisial A yang kini kami DPO-kan,” pungkasnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *