IMG_20230808_153901

 

LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Heldy Susanti yang diketahui menabrak mantan suaminya Chandra telah memasuki sidang ke 5 di PN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas Nama Dewi, Senin siang (07/08/23).

Ada yang menarik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi.SH.MH, Hakim anggota Yuli Artha Pujayotama.SH.MH, Ahmad Fadil.SH dan dengan Jaksa penuntut umum(JPU) Linda.SH, Turut menghadirkan anak terdakwa Heldy, Cs(15thn) yang juga merupakan anak dari korban Chandra yang terkesan dipaksakan hadir dalam persidangan kali ini, Dimana dipertanyakan oleh JPU karena masih dibawah umur dan tidak layak dijadikan saksi, Akhirnya disetujui oleh Hakim ketua untuk dimintai keterangannya tanpa di sumpah.

Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi Dewi, dimulai dengan ia menjelaskan kembali setiap rentetan peristiwa yang terjadi dan mengatakan tidak mengetahui banyak peristiwa saat itu sementara ianya berada dilokasi kejadian saat Heldy Susanti menabrak pagar yang kemudian mengenai mantan suaminya dan mobil yang digunakan untuk membawa anak-anak mantan pasangan yang berseteru ini adalah miliknya dan ia juga yang membawa anak-anak tersebut pergi dari lokasi kejadian.

Terekam dipersidangan, Keterangan Saksi Dewi berbeda-beda saat JPU mencercanya dengan pertanyaan apakah saat kejadian ia berada dilokasi dan mengetahui peristiwa yang terjadi, Ia mengatakan berada dilokasi serta tidak mengetahui detil yang terjadi, Akan tetapi disaat PH terdakwa Florida Herawati.SH.MH bertanya kepada saksi Dewi dia dengan lancar menguraikan semua peristiwa yang terjadi dan memberikan keterangan yang berbeda.

Suasa haru kemudian menyelimuti jalannya sidang saat anak Terdakwa yang juga anak kandung dari korban Chandra, Cs memberikan keterangan nya dalam sidang memohon maaf kepada Chandra.

Cs memohon kepada Chandra supaya bisa mengeluarkan Mami nya dari dalam penjara, Kalaupun mami harus dihukum, Cece(nama panggilan dari orang tuanya) minta dihukum dengan hukuman yang serendah-rendahnya.Ucapnya terisak.

“Dady, Cece minta maaf selama ini tidak bisa mengikuti kemauan Dedy seperti Dedy minta Cece sekolah di Sigapore, Walaupun Dedy dengan mami sudah berpisah, Cece dan adik-adik masih membutuhkan Dedy untuk menafkahi kami”ucap Cs berurai airmata.

Chandra yang diminta hadir oleh majelis Hakim juga terlihat haru atas permintaan anaknya.

“Dedy selalu ajari cece, Seberat apapun persoalan, Cece harus tetap berlaku dan berkata jujur dalam hal apapun” Ucapnya terharu.

Diluar persidangan, Candra kepada media mengatakan Bahwa walau bagaimanapun keadaannya, Anak-anak tetap disayangi.Tegasnya.

Penasehat Hukum Korban DR.Freddy Simajuntak.SH.MH kepada media ini mengatakan tidak selayaknya anak korban dan terdakwa dihadirkan diruang sidang yang terhormat karena tidak memenuhi syarat sebagai mana diatur dalam Undang-undang.

“Keterangannya juga tidak bisa diambil sebagai pertimbangan bagi majelis Hakim”.Tegas Freddy.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus mendatang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *