IMG-20230807-WA0058

 

LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Anggota Koperasi Mentulik merasa keberatan dengan tiga jabatan yang di pangku Ketua Koperasi Desa Mentulik, Yaitu Sebagai Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Harmonis. Harmonis selain kepala desa, ia juga ketua koperasi KP UKM Desa Mentulik dan asisten KKPA PT Agro Abadi. Hingga berita ini diturunkan, Senin (7/8), Pengurus dan anggota koperasi Desa Mentulik telah melaporkan sikap keberatan mereka ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar. Namun, laporan pengurus koperasi tersebut belum mendapat respon dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar.

“Saya wakil ketua pengurus koperasi KSU KM yang terpilih dari Rapat Anggota Luar Biasa merasa keberatan dengan tiga jabatan yang di pegang oleh Bapak Harmonis. Beliau kepala desa, ketua koperasi dan juga salah seorang karyawan di perusahaan swasta,” jelas Roni Saputra.

Rasa tidak senang anggota dan pengurus koperasi semakin bertambah saat pendapatan anggota koperasi yang dipercayakan kepada Harmonis tidak berkembang dengan baik, bahkan penghasilan koperasi yang mengelola kebun sawit itu cenderung menurun.

“Kami melihat perkembangan koperasi yang dipimpinnya juga tidak berkembang, bahkan pendapatan anggota koperasi terus menurun. Kebun sawit kurang terawat dan tidak ada pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sesuai aturan yang berlaku,” tukas Roni menjelaskan.

Ditambahkan Roni, Sampai saat ini jumlah anggota Koperasi KP UKM Desa Mentulik saat ini memiliki 537 anggota dengan Luas areal KKPA 850 Ha Tahap 1 dan 2 di kelola oleh kelompok Tani kemudian tahap 3 di kelola oleh Perusahaan. Lebih disayangkan lagi kepengurusan ketua Harmonis ini mereka tidak melaksanakan RAT yang di atur dalam AD/ART di tahun 2022. Berdasarkan kesepakatan seluruh anggota koperasi yang diminta kesediaan untuk di lakukan Rapat Luar Biasa yang di gelar pada 11 Juni 2023 di ikuti melebihi quorum yang menghasilkan kepengurusan di ketuai oleh Zuldarmawan. Tidak lama setelah dilakukan rapat mereka melakukan RAT pada 17 Juni tahun 2023. Namun saat mereka melakukan rapat tidak memenuhi jumlah quorum lalu di sahkan oleh dinas koperasi kampar.

” Kami pengurus dan anggota koperasi yang telah melakukan rapat luar biasa telah menghasilkan ketua koperasi terpilih sangat menyayangkan dengan sikap yang dilakukan oleh Ketua sebelumnya pak Harmonis. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan AD/ART koperasi kehadiran melebihi dari quorum sedangkan mereka tidak memenuhi lalu bisa disahkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, ” jelasnya

Saat ini disampaikan Roni pihaknya telah menyampaikan laporan hasil rapat luar biasa ke dinas koperasi namun belum ada respon ataupun tanggapannya. ” Kita juga pertanyaan kredibilitas dinas koperasi kenapa mereka tidak ada memberikan respon terhadap hasil rapat luar biasa kami yang secara AD ART koperasi telah sah namun pihak Ketua koperasi sebelumnya tidak memenuhi quorum, ” tukasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *