LENSARIAUNEWS.COM | Pekanbaru – DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) agar jangan memilih atau mendukung Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

Sekretaris DPD SPRI, Bidnen, SH mengatakan keberadaan regulasi ciptaan Gubernur Riau periode 2019-2024 yaitu Drs. Syamsuar dinilai sangat merugikan dan mencederai sebagain perusahaan media yang ada di Provinsi Riau.

Selain itu, Bidnen juga mengaku pihaknya ragu apakah Pergub Riau tahun 2021 tentang kerjasama media telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau.

Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 memiliki pasal yang dinilai krusial yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf a yang berbunyi media massa terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi.

“Kalau cuma mendaftar bisa saja, namun terverifikasi di Dewan Pers sangatlah sulit. Sedangkan media lokal yang notabene standar UMK sangat kesulitan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.

Dalam hal ini, arah tujuan politik Syamsuar melalui regulasi dirasa melukai hati beberapa masyarakat karena mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers sangatlah sulit.

“Kebanyakan media yang mendapatkan verifikasi adalah media besar, bagaimana media lokal kecil kecilan untuk diberikan kesempatan untuk berkembang?,” sebut Bidnen.

Untuk itu, Ia mengajak para insan Pers dan masyarakat agar jangan memilih Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi tersebut.

“Ini APBD kita Masyarakat Riau, apakah kita semua memiliki peluang bersaing? jawabannya tentu tidak karena kita sudah dihambat regulasi besutan Gubri Syamsuar. Bijaklah kita memilih pada Pilkada Gubernur Riau 2024 nanti,” tutupnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *