LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Aktifitas Galian C Tanah Urug yang diduga ilegal bebas beroperasi di jalan Pramuka, lembah sari, kecamatan rumbai pesisir kota Pekanbaru mendapat sorotan dari ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia ( LPLH ) Perwakilan Riau Amri.

Hal ini disampaikan Amri kepada media ini, bahwa ketika investigasi dilapangan mendapati sebuah aktifitas galian C tanah urug yang diduga belum memiliki izin lengkap yang dibawa untuk penimbunan lahan di letton II jembatan Siak kota pekanbaru.

“Benar, Selasa 1 Agustus 2023 sekira pukul 02.57 wib, kita dapati sebuah aktifitas galian C tanah urug yang patut kita duga Ilegal beroperasi di jalan Pramuka, lembah sari kecamatan rumbai pesisir kota pekanbaru yang bebas beroperasi”, terang Amri.

Kita mendapat informasi dilapangan bahwa pemilik galian C tanah urug yang diduga kuat belum memiliki izin tersebut milik NT yang merupakan Salah satu ketua organisasi Ternama di kota Pekanbaru, ucap Amri menambahkan.

Sebagaimana diketahui kata Amri, bahwa setiap aktifitas galian C wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP provinsi Riau.

Sementara itu ucap Amri menambahkan “Padahal sudah ada aturan berlaku yang harus ditaati di dalam pasal UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, tutur Amri mengahiri.

Untuk informasi berita yang berimbang media ini coba berkoordinasi dengan pemilik galian berinisial NT untuk meminta tanggapan terkait aktifitas galian tanah urug tersebut, namun sayang hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan atau jawaban terkait izin galian C tersebut memilih bungkam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian, Hingga saat ini belum memberikan tanggapan ketika media ini berkoordinasi terkait galian tanah urug tersebut melalui kontak whatshap Nya.

Kabid Minerba ESDM Riau Ismon Diondo saat dikonfirmasi oleh media ini terkait galian C tersebut, Juga tidak memberikan jawabannya hingga berita ini terbit.

Salah satu Kabid DTPMSTP Riau Adi saat dikonfirmasi mengatakan sepengatahuan nya galian C untuk kota Pekanbaru Hanya satu perusahaan yang punya izin yang lokasi kerjanya di Palas.

“Nama Perusahaannya saya lupa dan harus buka data”.ucapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *