IMG_20230802_133622

 

LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Sidang tindak pidana umum atas tersangka Heldy Susanti yang sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi dan sudah memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa menjelang putusan terkait tindak pidana penganiayan berat Pasal 351 KUHP, Hari ini di gelar sidang Ke 4 pada ruang sidang Prof.Oemar Seno Andi.SH di PN Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.Rabu (02/07/23).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Hendah Karmila Dewi.SH.MH, Hari ini ada ada hal yang berbeda dari sidang sebelumnya, Dimana terdakwa Heldy Susanti banyak membenarkan semua pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU terkait tindakan pidana yang telah dilakukannya diantara, Terdakwa mengaku menyesal atas tindakannya yang telah dilakukan terhadap mantan suaminya.

Berbeda dengan keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya yang masih terkesan memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait peristiwa pidana yang ia lakukan terhadap Chandra mantan suaminya

JPU Linda Yanti.SH juga membacakan hasil visum atas perbuatan Heldy Terhadap mantan suaminya yang dirilis oleh RS Bhayangkara diantaranya, Dalam bukti visum disebutkan terdapat luka pada pelipis kiri 1,5 cm, pada siku kanan luka sepanjan 2,5 cm, Pada paha sisi luar 3,5×2,5 cm, dilakukan scan pada bagian kepala didapat gambaran pendarahan.

Atas perbuatan terdakwa terhadap mantan suaminya, Heldy dituntut melanggar pasal 351 junto ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara Lima tahun penjara.

Sidang ke 5 diputuskan oleh majelis hakim akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 masih dalam agenda
mendengarkan keterangan saksi.

PH korban DR.Freddy Simanjuntak SH.MH yang terlihat hadir pada sidang kali ini mengatakan, Terdakwa sah-sah saja memberikan keterangannya saat dicerca pertanyaan oleh JPU apakah dengan mengatakan tidak melihat korban Chandra saat peristiwa penabrakan itu terjadi.

“Namun majelis Hakim tentu punya pandangan tersendiri atas keterangan terdakwa tersebut yang berbeda dari keterangan yang dia berikan sebelumnya”ucap Freddy.

Untuk putusan nantinya saya sebagai PH korban Chandra mengharapkan Hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Heldy Susanti. Tegas Freddy.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *