LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Bantuan Pinjaman Modal Ekonomi Kerakyatan(PMEK) yang digulirkan oleh pemprov Riau untuk kelompok tani yang tersebar dikabupaten/kota pada TA 2001-2002 dengan masa tenggang jatuh tempo pada tahun 2007 yang berasal dari APBD Riau serta disalurkan langsung oleh Bank Riau Kepri, Hingga saat ini diduga menguap serta tidak jelas pengembaliannya dalam rentang waktu hampir 16 tahun serta menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Bantuan yang kini secara terus-menerus menjadi temuan BPK perwakilan Riau sejak tahun 2007 belum ada pengembalian secara menyeluruh yang terlihat dengan surat BPK perwakilan Riau Nomor 137.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021 dan surat Gubernur Riau yang diteruskan kepada Dinas PTPH Riau dengan surat BPK Provinsi Riau Nomor 772.EKO-KP/1813 tanggal 14 Juli 2021 serta diteruskan ke Dinas Pertanian dan perikanan kabupaten/kota.
Sebagaimana data yang diterima oleh media ini, Untuk Kota Pekanbaru saja bantuan yang digulirkan berjumlah 11 Milyar lebih dan sudah 16 tahun berlalu baru ada pengembalian 1.3 Milyar dari 31 Poktan yang mendapatkan bantuan, Malah ada Poktan yang sama sekali belum melaksanakan kewajibannya membayar sebagaimana terlihat pada data yang diperoleh hanya 4 Poktan saja yang mencicil.
Bantuan yang bersumber dari APBD tersebut diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi korupsi, Terlebih saat awak media mencoba menelusuri keberadaan Poktan yang dimaksud dan tampak di beberapa lokasi Poktan tidak terlihat sama sekali dan tidak ada lagi jejak Poktan yang dimaksud.
Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru drh.M.Firdaus.Msi mengatakan sudah melaksanakan tugas seperti yang diperintahkan oleh provinsi untuk menelusuri jajak Poktan tersebut dan mengatakan ada yang masih berkegiatan dan ada juga yang tidak
“Malah sebagian pengurusnya sudah ada yang meninggal”ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini hanya membantu melacak keberadaan Poktan tersebut untuk kemudian melaporkan ke Dinas Provinsi.Tambahnya.
Yang lebih ironis lagi adalah saat awak media meminta keterangan dari Kadis PPTH Riau Ir.Syahfalefi melalui perangkat selulernya, Mengatakan persoalan ini menjadi tanggung jawab Bank Riau Kepri sebagai penyalur dan pemberi dana serta pihaknya hanya memfasilitasi saja.
“Konfirmasi saja ke Bank Riau Kepri, Disanakan tertera siapa-siapa yang menerima bantuan serta sudah pasti ada tanda tangannya juga”ucapnya.
Saat ini kami hanya membantu saja untuk melacak keberadaan Poktan tersebut serta kemudian menyuratinya, Dan bantuan itu juga bukan pada masa jabatan kita.Kata Kadis PTPH.
Pihak Bank Riau Kepri sebagai pihak yang menyalurkan Bantuan PMEK , Saat dikonfirmasi melalui staf humasnya terkait bantuan ekonomi untuk Poktan yang bernilai Ratusan Milyar tersebut, Hingga saat ini belum memberikan jawaban dan Mengatakan “Kita Koordinasikan Dulu dengan Pimpinan” Sebutnya.
Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi (GANK) Provinsi Riau Friyatno Sikumbang akan melaporkan terkait dugaan penyalah gunaan anggaran pinjaman yang di berikan pihak Bank Riau Kepri (BRK) yang kini telah menjadi BRK Syariah dimana dana pinjaman lunak yang menghabiskan anggaran ratusan milyar tersebut tidak ada etikat pengembalian dari tahun 2007 hingga 2023.
Friyatno menduga hal ini ada kong-kalingkong beberapa pihak, dari mulai pihak Pemerintahan hingga pihak bank tersebut mengucurkan dana pinjaman lunak hingga Ratusan milyar se Provinsi Riau.
” Kalau seperti ini, saya menduga ada permainan , pihak Poktan, Pemerintah dan Bank itu sendiri, Dimana kita lihat sejauh ini dari tahun 2007 hingga 2023 tidak satupun yang menagih, artinya disini kan jelas dari pihak pemerintahannya hingga pihak BRK nya tidak ada menagih uang tersebut, Padahal jelas-jelas uang di BRK itukan uang Pemerintah yang menanamkan modalnya di Bank tersebut, jadi indikasi yang saya lihat dari temuan BPK RI Riau ini pembiaran,
Kalau pembiaran kan unsur kesengajaan jelas menghilangkan uang Pemerintah (uang Rakyat) masuk katagori indikasi Korupsi ” ujarnya.
Melihat hal itu, dalam waktu dekat lanjut Friyatno, saya bersama tim akan mempersiapkan berkas-berkas temuan BPK RI dan temuan kami dilapangan untuk segera kita laporkan Ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan adannya oknum-oknum yang bermain dalam meloloskan dana pinjaman tersebut yang menelan uang Ratusan Milyar.
“Coba kita fikir, kalau kita sebagai pemilik uang atau kita sebagai posisi jabatan Direktur maupun Komisaris dan di pemerintahan itu selaku Kepala Dinas, mereka membuat program untuk Kelompok Tani dengan pinjaman yang fantastis kemudian uang itu lalu di kucurkan tanpa adanya agunan, pastinya kan ada yang bertanggung jawab dengan dana pinjaman tersebut”.cakapnya.
“Nah disini lah nantinya peran APH dan KPK yang menelusuri siapa oknum-oknum itu, yang jelas kami dari GANK dalam waktu dekat akan melaporkan temuan ini ke Kejati Riau dan ke KPK RI, tutup Friyatno Sikumbang dengan nada tegas”.Tegas Friyatno.(red/tim)