Screenshot_2023-08-01-07-43-29-080_com.android.chrome-edit

 

 

LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas dengan menempelkan spanduk bertuliskan ”Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Pasal 232 Ayat 1 KUHP” di dua restoran, Selasa (25/7).

Kabid Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri SE mengatakan, pemasangan spanduk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Achmad. Pemasangan spanduk dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru

Dijelaskannya, sebelum dipasang spanduk di tempat usaha wajib pajak (WP), petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran

”Seperti di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kami lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan,” ujar Hidayat Alfitri.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalian Pajak Daerah juga mengimbau kepada pengelola restoran tersebut agar segera membayarkan pajaknya.

Hidayat Alfitri mengatakan, tujuan petugas kembali turun ke lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial.

Diharapkan agar mereka para pelaku usaha tersebut bisa  segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya Kemudian, di lokasi yang kedua, yakni di Jalan Arifin Achmad sudah pernah ditempel spanduk  sebelumnya.

Tapi oleh pemilik restoran melepas spanduk yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemasangan spanduk kemarin merupakan kali kedua dan Bapenda juga melayangkan surat panggilan ke pemilik restoran. ”Kalau di tempat ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik.

Hidayat Alfitri mengatakan, tujuan petugas kembali turun ke lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial.

Diharapkan agar mereka para pelaku usaha tersebut bisa  segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya Kemudian, di lokasi yang kedua, yakni di Jalan Arifin Achmad sudah pernah ditempel spanduk  sebelumnya.

Tapi oleh pemilik restoran melepas spanduk yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Pemasangan spanduk kemarin merupakan kali kedua dan Bapenda juga melayangkan surat panggilan ke pemilik restoran. ”Kalau di tempat ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik.

Tetapi yang tempat satu lagi itu sama sekali belum,” kata mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.

Ditegaskannya, agar terhindar dari sanksi tegas berupa penempelan dan penyegelan, hingga penutupan tempat usaha, Hidayat Alfitri mengimbau para pelaku usaha tersebut untuk segera membayarkan pajaknya.

Apalagi saat ini, dikatakannya, Bapenda ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak. ”Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *