IMG_20230731_140948

 

LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Perseteruan antara mantan suami istri Candra dan Heldy Susanti memasuki babak baru, dimana setelah Candra diputus hakim pada beberapa saat yang lalu vonis tiga bulan penjara atas laporan mantan istrinya Heldy Susanti.

Pada hari ini Heldy Susanti mulai sidang perdananya secara virtual atas perbuatan penganiayaan terhadap Candra di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada tiga orang yang bersaksi pada sidang pertama kali ini, saksi korban Chandra yang pertama dimintai keterangannya oleh hakim di ruang Sidang Marjono dan kemudian dua orang saksi juga ikut dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi .SH.MH, Chandra membeberkan fakta baru didepan Hakim, ia menyampaikan ada pihak ketiga yang ikut menginteversi permasalahan rumah tangganya yaitu Asun salah satu manager Club malam Gold Dragon.

“Saya beberepa kali akan di persoalkan oleh Asun jika macam-macam dengan mantan istri saya itu, saya tidak tahu urusan mereka apa, hari ini di persidangan saya ungkapkan yang sebenarnya, ini ada bukti fotonya juga,” jelas Chandra, Senin ( 31/07/2023).

Pada sidang ini juga, Chandra menjelaskan beberapa persoalan dengan mantan istrinya.

“Masalah beratnya, saya telah di tabrak menggunakan mobil oleh Heldy, ketika saya berusaha mengambil anak saya, itu semua ada dasarnya, karena saya sudah putusan di Pengadilan bahwa hak asuh anak adalah kepada saya, jadi sudah saya jelaskan kepada hakim faktanya,” sebut Chandra.

Pasca penabrakkan itu, Chandra juga menyampaikan bahwa ia telah mendapat vonis dari dokter bahwa luka dalam di daerah kepalanya tidak bisa sembuh.

“Efek dari penabrakan itu, penyakit luka saya di kepala ini tidak bisa sembuh, tapi hanya dengan minum obat dapatlah meringankan rasa sakit di kepala ini, akibatnya juga saya juga wajib periksa rutin, dan minum obat terus menerus,”sampainya.

Chandra berharap setelah sidang ini sampai vonis, Nanti Hakim memberikan hukuman seadil-adilnya kepada Heldy Susanti.

“Semoga dengan sidang hari ini, Hakim bisa mempertimbangkan fakta yang sebenarnya serta bisa memberi keadilan bagi saya seadil-adilnya dengan memvonis terdakwa seperti tuntutan Pasal 351 ayat 2 KUHP kepada Heldy Susanti, Hakim adalah wakil Tuhan, dia lah yang memutuskan keadilan,”Harapnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *