LENSARIAUNEWS.COM/Rantau Prapat–Pada sidang kedua hari ini jum’at 28 juli 2023..hakim Mediator menutup sidang dengan menyatakan mediasi gagal..
Sebelum nya pada sidang yang pertama pada tanggal 13 Juli 2023 hakim menjalankan perintah aturan yang mana menurut SEMA NOMOR 1 TAHUN 2016 tentang mediasi para pihak dianjurkan untuk berdamai maka oleh hakim Mediator dibuka sidang dan dianjurkan untuk berdamai dengan cara masing masing pihak antara penggugat dan Tergugat mengajukan permintaan secara tertulis yang kemudian dibacakan dihadapan Hakim Mediator hari ini ,.
Namun pihak tergugat Bupati Labuhan Batu selaku TERGUGAT II atau Kuasanya mangkir dari agenda sidang hari ini dengan tidak menghadiri persidangan
Sedangkan PT CITRA SAWIT MANDIRI (CSM) menolak membayar ganti kerugian sebagaimana yang disarankan oleh hakim Mediator pada sidang terdahulu..
Para menggugat melalui Kuasa hukum nya DEDEK GUNAWAN SH.MH menyatakan tidak gentar akan tantangan dari tergugat I untuk melanjutkan persidangan dengan memeriksa pokok perkara yang tantangan itu diucapkan langsung oleh TERGUGAT I dihadapan hakim Mediator.
Kita lihat saja nanti pada sidang pembuktian bahwa saya berkeyakinan masyarakat pemilik lahan yang sah atas tanah yang diduga dirampok oleh PT CSM akan kembali pada pemilik aslinya,pungkas DEDEK GUNAWAN S.H.,M.H, mengakhiri pembicaraan dengan awak media siang ini.
(Red)