LENSARIAUNEWS.COM | Pelalawan– Sebagai mana diberitakan pada media online sebelumnya, Honorer BPKAD Pelalawan berinisial AO diduga melakukan penipuan jual beli proyek Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan. Diantaranya, terjadi pada tahun 2022 di Dinas Perkebunan Pelalawan.
Diketahui, AO anak Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai ini menjalani aksi bersama suaminya berinisial RK. AO bersama suami mencari para kontraktor sebagai pembeli lima paket proyek.
Kebetulan ada salah seorang korban Martono tertarik dengan proyek tersebut. Karena suaminya RK menjelaskan bahwa istrinya keluarga Bupati Pelalawan dan saat pencairan, AO memiliki wewenang di BPKAD untuk membantu pencairan.
Dengan rasa keyakinan kuat, korban menuruti permintaan pelaku untuk memberikan uang muka, sebesar Rp70 juta.
Namun, ketika ditagih kapan kegiatan dilaksanakan, pelaku bersama suaminya RK mengatakan tunggu dan tunggu, dengan beribu alasan. Hingga sekarang proyek tersebut tidak kunjung ada.
“Proyek ini terjadi tahun kemarin (2022). Hingga saat ini proyek itu tidak juga ada. Atas penipuan ini, dalam waktu dekat saya akan melaporkan penipuan ini ke polisi, supaya mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Martono kepada media, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya, pihak media telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan Akhtar melalui WhatsApp. Ia mengatakan, tahun lalu tidak ada pekerjaan yang dimaksud, sesuai yang tertera di surat perjanjian tertulis antara pelaku dengan korban.
“Setahu kami, tahun 2022 tidak ada pekerjaan pembuatan jalan produksi dan kanal bloking seperti yang ada di perjanjian itu,” kata Akhtar.
Sementara saat di konfirmasi AO melalui penggilan WhatsApp ditolak dan saat di kirim pesan singkat melalui WhatsApp belum ada jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Kadis BPKAD Pelalawan Devitson Saharudin.SH.MH saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshap terkait pemberitaan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Honorer tersebut mengatakan, Saya tidak setuju jika beritanya menyebutkan OPD BPKAD dan pimpinan kerena kegiatan yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan BPKAD dan pimpinan, dan yang bersangkutan para pihak terkait tidak pernah koordinasi serta melakukan pemberitahuan sebelum melakukan perjanjiannya ke OPD nya.ucapnya.
“Setelah ada masalah OPD dan pimpinan disebut – sebut dalam permasalahan yang mereka lakukan, Kemudian juga itu merupakan masalah pribadi mereka dengan pihak lain serta tidak ada kaitannya dengan dinas”.Tegas Devitson.(red)