LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Dituding pelaku pengeroyokan ternyata kronologinya perkelahian antara dua keluarga yang bertetangga.
Kasus Perkelahian yang saat ini ditangani oleh Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru melibatkan antara dua warga Kecamatan Senapelan yakni berinisial HS dan I.
Perkelahian ini cukup lama menyita waktu penyelesaiannya, kejadiannya semenjak hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 00.10 WIB di Jl. Mutiara, Kel. Padang Bulan, Kec. Senapelan, Pekanbaru, Riau sehingga sudah hampir 1 tahun pasca kejadian HS dan I sama-sama saling lapor di Polsek Senapelan di Hari yang sama tanggal 14 Agustus 2022.
Dr. Freddy Simanjuntak S.H.,M.H selaku Penasihat Hukum HS menyampaikan sedari awal mencium adanya aroma dugaan keberpihakan terkait penanganan Perkara ini.
“Klien kami HS ditetapkan Tersangka lebih dahulu dibanding Pelaku I, dan terhadap klien kami sempat di Tahan di Polsek Senapelan yang kini statusnya Penangguhan Penahanan, Sementara I masih berkeliaran bebas, kami sampai mengajukan Upaya Permintaan Gelar Perkara di Polda Riau,” urainya tegas, Sabtu (22/7)
Akhirnya berdasarkan hasil Gelar pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 dikabulkan mengingat adanya ketidak adilan dan dugaan keberpihakan serta tidak professional dari Oknum Penyidik dalam memperlakukan HS.
“Setelah Tindak Lanjut dari Gelar Perkara tersebut, Akhirnya I ditetapkan Tersangka namun tidak ditahan. Disini ada pembedaan perlakuan dari Penyidik Polsek Senapela,” kata Freddy.
Ada Apa Gerangan? Apa yang membuat perlakuannya berbeda antara klien kami HS dengan I.
“Ketika ditanyakan kepada Oknum Penyidik tentang apa alasan tidak dilakukan Penahanan terhadap “I” namun Oknum Penyidik bungkam tidak memberikan penjelasan,” ungkap Freddy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Riau dan juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau kepada awak media.
Padahal antara HS dan I yang terlibat dalam perkelahian sama-sama membuat Laporan Polisi pada hari yang sama di Polsek Senapelan, sama-sama Pelaku, sama-sama Korban dan sama-sama ada hasil visum dari Rumah Sakit POLRI, namun dalam proses hukumnya mengapa berat sebelah? Sehingga jelas merugikan klien kami dalam kapasitasnya sebagai si pencari keadilan.
PEMICU PERKELAHIAN
Awalnya Hs bersama istri dan seorang anak usia 10 tahun, mengendarai mobil hendak pulang kerumahnya.
Rumah Hs dan I berdekatan (tetangga-red), saat HS dg istrinya hampir tiba dirumah melewati I bersama istrinya.
Hs mengatakan dirinya mendengar I telah melontarkan sindiran dengan kata “eeeaaa”.
“Saya lantas memundurkan mobil saya dan berhenti lalu menanyakan apa maksud dari perkataan mereka,” ungkap HS.
Lanjut, bukannya meminta maaf, mereka malah makin menertawakan HS dan meludahi wajahnya.
“Sudah meludahi wajah saya, I tersebut juga memulai pertama kali memukul saya. Setelah itulah kami berkelahi, jadi disini tak ada pengeroyokan. Saya hanya bersama keluarga dan anak yang posisi saat itu telah tengah malam,” beber HS.
Kemudian, istri saya yang menyaksikan kejadian itu berusaha melerai dengan panik. “Istri dari I itu asyik merekam kejadian tersebut, seolah-olah sudah disengaja mereka kejadian itu,” ungkap HS.
“Saya gak tau perasaan anak saya yang berada didalam mobil melihat ayah dan ibunya saat itu,” sesalnya kembali.
Hs juga membongkar, jika I sebenarnya mungkin sudah ada sentimen pribadi sejak ia melaporkannya ke RT dan RW setempat dimana lokasi usahanya buka sampai tengah malam dan sering terdengar suara-suara yang mengganggu telinga.
“Tak benar itu, yang beredar di media korban pengeroyokan. Saya bersama istri dan anak saat mengendarai mobil justru menjadi korban keangkuhan mereka. Pemicu perkelahian itu adalah mereka,” ungkapnya secara tegas.
Sejalan dengan itu, maka pihak HS memohon agar berlaku adil dan segera menahan I.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang S.I.K, Saat di konfirmasi oleh media ini melalui pesan whatsApp hingga berita ini ditayang, belum memberikan jawabannya.(red)