LENSARIAUNEWS.COM.|PEKANBARU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan Indonesia (DPP LP-KKI) Feri Sibarani SH lontarkan semangatnya mengawal persoalan masyarakat.
“Jadi, kali ini kita mendapatkan informasi data terkait adanya koperasi fiktif yang digerakkan oleh salah satu pemodal (cukong) beretnis Tionghoa dengan inisial SP,” beber Feri didampingi Sekjen DPP LP-KKI saat gelar pers di hotel Pangeran jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (20/7).
Lanjutnya, koperasi dengan sengaja merangkul orang-orang tertentu mengatas namakan masyarakat untuk merambah Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1000 hektar.
“Awalnya ada suatu lahan sekitar 1000 hektar berdiri di areal HPT. Untuk melepas lahan ini dari HPT disana ada mengurus perizinan keterlanjuran maka dibentuklah Koperasi, seakan-akan masyarakat yang keberatan,” bebernya.
Koperasi itu dibentuk dengan nama ketuanya inisial Herman. Tetapi sebenarnya tidak pernah ada keanggotaan koperasi tersebut.
“Tapi badan hukumnya ada, nah sekarang mereka sedang melakukan proses ke instansi terkait (DLHK-Red) untuk mengurus izin,” bongkar Sekjen.
Kami sampaikan terhadap instansi terkait ini agar mengkoreksi dan mempertimbangkan sungguh-sungguh dalam mengeluarkan izin terhadap koperasi ini melepaskan lahan sekitar 1000 hektar tersebut.
“Letak lahan ini di daerah Sungai Rambai Kampar Kiri Lipat Kain dengan nama Koperasi Koto Ramban,” urai Sekjen dengan tegas.
Apalagi, mereka ini dulunya sudah pernah digugat oleh Oknum LSM dengan samaran GK-Nasional.
“Ini sudah pernah yang menggugat koperasi ini tetapi kandas di tengah jalan atau tidak berjalan. Kita sinyalir mereka kurang data yang valid,” sebutnya.
Mereka telah melakukan proses kebeberapa instansi, lanjut Sekjen “nanti akan kita infokan datanya dimana saja. Tetapi patut diduga ini ditunggangi oleh seorang cukong, dan tidak ada keanggotaan koperasi itu. Ini bisa diteliti lebih dalam lagi,” tantang Sekjen.
Sejalan dengan itu, Ketum DPP LP-KKI Feri Sibarani SH mengatakan jika hal secaman itu banyak di Riau dengan modus yang sama.
“Membuat semacam Koperasi agar bisa pengalihan lahan karena kalau tidak ada modus itu tidak boleh dirambah apalagi di alih fungsi jadi kebun dari status aslinya,” ungkap Feri semakin dalam.
Seorang cukong menggandeng salah satu datuk di daerah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
“Modus operandinya, kepada datuk ini dibuat semacam perjanjian, kumpulkan masa anggota dan KTP kita buat Koperasi, setelah itu kita bisa kuasai 1000 hektar ini. Kau dapat ini dapat ini! Kan kira-kira begitu,” kecam Feri larang perbuatan tersebut.
Menurut Feri, hal itu merupakan kasus karena telah melakukan manipulasi (pemalsuan-red) kebenaran menjadi sebuah kejahatan.
“Ini masuk dalam kategori mafia tanah, yang sekarang dikejar oleh Satgas mafia tanah yang dibentuk Menteri ATR/ Kepala BPN mantan Panglima TNI. Jadi kalau mau menangkap mafia tanah, datang ke Riau! banyak,” ajak Feri Sibarani.
Terakhir Ketum ini juga menyampaikan jika keterangan pers kali ini baru awal.
“Berikutnya kita akan bongkar secara jelas dan transparan lagi, dimana lokasi sesuai titik koordinatnya, berapa jumlah penghasilan disana setiap bulan, dan berapa potensi kerugian Negara yang tak didapat dari situ,” janjinya menentang perkara itu.
Hal itu ia sampaikan karena menurut Feri dengan pengalih fungsi demikian tidak akan ada HGU secara otomatis kontribusi untuk negara ataupun daerah menjadi tidak ada (nihil-red).
“Ini termasuk potensi penggelapan pajak negara, dan ini harus di usut. Kita dari LP-KKI tidak main-main, kita minta hal-hal seperti ini segera di usut. Ini suara LP-KKI murni,” gelora Feri sambil menyampaikan rencana secara tegas kedepan keranah hukum.(tim)