LENSARIAUNEWS.COM |PEKANBARU – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Resor Kota Pekanbaru, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah diamankan dalam serangkaian operasi.
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Kamis (20/7/2023), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menyampaikan rangkuman dari kasus-kasus tersebut dan memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Jefri mengungkapkan, dalam operasi ini, tim telah berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini. Lima tersangka tersebut adalah Wizaldi Naoval alias Noval, Jhoni, Yudhistira, Boby Yunandra, dan Ade Ridhonta Ginting.
Penyelidikan dan penangkapan ini berlangsung di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk Homestay Natasha, Hotel Bollywood Pekanbaru, dan berbagai alamat lainnya di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia, dan Jalan Suntay.
Dalam proses ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 1.836 butir dan sabu dengan total berat mencapai hampir 5 kilogram.
“Barang bukti tersebut adalah bukti nyata dari seriusnya persoalan narkotika di wilayah kita. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di Riau,” ujar Kapolresta.
Kapolresta Pekanbaru juga menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut bagi para tersangka.
“Kami berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Narkotika merusak masa depan bangsa kita dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika ini dapat dihentikan sepenuhnya,” tutupnya .
Rencana pemusnahan barang bukti ini menunjukkan hasil positif dari operasi yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dalam memerangi peredaran narkotika.(red)