LENSARIAUNEWS.COM | PEKANBARU – Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit PT Teguh Karsa Wanalestari (TKWL) di Kabupaten Siak Riau itu, hingga kini terus menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI).

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 3.934 Hektar, yang diberikan Negara kepada sejumlah warga transmigrasi sejak tahun 1992 di Kabupaten Siak provinsi Riau, sampai saat ini terus dalam konflik Agraria. Diduga, PT TKWL merampas hak masyarakat itu dengan alasan HGU.

Belakangan, atas informasi yang diterima LP-KKI di Pekanbaru terkait ketegangan, antara PT TKWL dengan warga transmigrasi di Siak, mendorong LP-KKI untuk mendalami permasalahan itu.

“Kami barusan menerima informasi dari pihak yang merasa dirugikan akibat klaim dari pihak PT TKWL atas HPL warga transmigrasi dengan luas lahan 3.940 hektar di Kabupaten Siak, Beberapa dokumen yang kami terima terlihat valid dan memiliki kekuatan secara hukum”.ucap Feri

“Jadi ini yang perlu kami dalami terlebih dahulu, sebelum LP-KKI akan melangkah lebih jauh, ” Sebut Ketua Umum, LP-KKI, Feri Sibarani, SH, Kamis (20/07/23) di lobi salah satu Hotel berbintang Pekanbaru.

Diketahui, sebelumnya warga transmigrasi yang berdomisili di kabupaten Siak tersebut, mengaku sangat terzolimi oleh pihak perusahaan PT TKWL, karena klaim perusahaan bahwa HPL yang diberikan Negara dengan dilengkapi legalitas dari kementerian terkait kepada warga transmigrasi, justru saat ini dikuasai oleh PT TKWL secara arogan, dengan menggunakan bebagai kekuatan elemen, termasuk pasukan Polri.

Bahkan sebelumnya, pihak PT TKWL, saat dikonfirmasi kepada Alex, yang dikenal sebagai pejabat kehumasan perusahaan itu, mengatakan, pihaknya tidak merasa bersalah.

,”Kami dari perusahaan tidak merasa melanggar ketentuan yang berlaku, karena sumua sudah sesuai dengan izin HGU yang diberikan pemerintah kepada PT.TKWL seluas 7.094ha, dan PT.TKWL juga sudah sangat taat pajak kepada pemerintah, ” Tulisnya via WA.

,”Luas lahan yang benar di berikan oleh negara kepada PT.TKWL adalah 7.094ha, dan semua perizinan PT.TKWL sudah lengkap, jika berkenan di persilahkan menanyakan perizinan kami di Dinas terkait, ” Tulis Alex saat dikonfirmasi.

Dari uraian pihak yang merasa dirugikan atau sebagai salah satu pemimpin kelompok tani di areal HPL transmigrasi itu, dan hasil analisa sementara terhadap sejumlah dokumen legalitas transmigrasi tersebut, ditemukan beberapa persoalan penting dan berkontribusi melahirkan permasalahan.

Pertama, Diduga pihak BPN Siak dan BPN Provinsi Riau telah lalai dengan mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU)  PT TKWL di areal HPL milik warga transmigrasi di wilayah Kabupaten Siak, yang memiliki legalitas lengkap, sehingga menyebabkan konflik berkepanjangan saling klaim kepemilikan lahan, antara warga transmigrasi dengan PT TKWL.

Kedua, Diketahui, berdasarkan sumber dari masyarakat adanya upaya penetapan ulang batas HGU PT TKWL, pada tahun 2006 oleh BPN Siak, sementara perusahaan tersebut, sudah mendapatkan HGU pada tahun 1998, yang artinya HGU tersebut belum berakhir, sehubungan masa berlaku bagi setiap HGU adalah 35 tahun, dimana perpanjangan atau pembaharuan dapat dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku HGU. Sehingga perubahan batas atau rekonstruksi tapal batas HGU PT TKWL tahun 2006 menjadi kejanggalan.

Ketiga, Diketahui juga, bahwa PT TKWL, setelah menerima HGU nya pada tahun 1998 lalu, ternyata tidak melakukan aktivitas apapun di lahan HGU tersebut, hingga menjelang tahun 2006, atau ada sekitar 8 (Delapan) tahun, atau bahasa Undang-Undang menyebutnya sebagai tindakan menelantarkan HGU, yang oleh Undang-Undang menyebutkan, tindakan penelantaran HGU itu berkonsekwensi dibatalkannya HGU oleh Negara  dan konsesi kembali menjadi tanah negara, yang selanjutnya diberikan kepada masyarakat.

Keempat, Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi Aktualdetik.com, menemukan, bahwa luas areal HGU PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL) berdasarkan izin SK No. 19/HGU/BPN/98 dengan nama pemegang HGU, PT. Teguh Karsa Wahana Lestari tercantum luas 6.998,88 hektar. Namun hasil konfirmasi tertulis melalui pesan elektronik kepada pihak PT TKWL, Yakni petugas Humas Alex, menyebutkan, luas HGU PT TKWL adalah, 7.094 hektar. Artinya ada selisih tambah seluas, 95 hektar.

Kelima, Berdasarkan Informasi berikutnya, pada September tahun 2004 silam, diketahui, pihak Kantor Perwakilan BPN provinsi Riau, telah memproses pencabutan HGU milik PT TKWL dengan alasan, HGU tersebut masuk dalam kategori TERLANTAR, sehingga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BPN sudah memproses pencabutan. Anehnya, sampai saat ini HGU PT TKWL, masih terus di klaim sebagai haknya.

Keenam, Selain itu, Bahwa Bupati Siak (2003) Dinas Perkebunan Provinsi Riau (2004), telah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan HGU PT TKWL dengan alasan yang sama, yaitu, penelantaran HGU.

Atas informasi ini, mendapat reaksi dari Lembaga masyarakat, yang menamakan diri sebagai Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) di Pekanbaru. Menurut Ketua Umum LP-KKI, Feri Sibarani, SH, saat mintai pendapatnya tentang permasalahan agaria antara, PT TKWL dengan warga transmigrasi kabupaten Siak itu, Feri mengatakan pihak bisa mencium adanya tindak kejahatan Mafia Tanah yang bermain dengan rapi, terstruktur dan terorganisir.

, “Jika benar semua penjelasan ini, dan didukung oleh data-data yang valid dan bukan palsu, disebut adanya proses pencabutan HGU PT TKWL oleh BPN Riau, dan juga didukung oleh Bupati Siak, Dinas perkebunan provinsi Riau untuk dicabut, karena alasan ditelantarkan, maka saya justru sangat heran, mengapa sampai saat ini HGU perusahaan itu tidak dicabut “. Tanya Feri Heran.

Bahkan Feri Sibarani mengatakan, terdapat banyak keanehan dalam persoalan PT TKWL dengan warga transmigrasi di kabupaten Siak. Dilanjutkannya, dari sisi proses pemberian HGU tahun 1998 itu sudah ada persoalan hukum, yaitu adanya tindakan Bupati Siak, dan Gubernur Riau serta BPN karena meloloskan HGU PT TKWL du HPL warga transmigrasi di Siak. Kemudian disebutnya, kemungkinan hal itu juga terjadi akibat ego sektoral para pemangku kebijakan di era itu, sehingga menerbitkan HGU diatas hak pihak lain.

, “Ada dua simpul yang perlu diperhatikan. Pertama saat pemberian HGU tahun 1998 , seharusnya tidak terjadi di areal yang sama, yaitu di HPL warga transmigrasi dengan luas 3.934 hektar itu. Kedua, HGU PT TKWL sudah jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, yaitu menjadi tanah terlantar selama tidak kurang dari 8 tahun, dan sudah di peringati sesuai aturan, namun tidak digubris. Seharusnya HGU itu tidak pernah ada lagi, karena demi kepastian hukum dan keadilan di masyarakat, demi hukum sudah dicabut, mengapa ada lagi”. Lanjut Feri.

Diketahui pada tahun 2006 ada rekontruksi ulang tapal batas HGU PT TKWL, LP-KKI menduga hal itu sebagai modus operandi “Kejahatan” untuk tetap mempertahankan HGU nya, sekalipun sudah melanggar ketentuan yang berlaku.

, “Proses pencabutan kan sudah jalan di tahun 2004 di Kanwil BPN Riau, nah, kok di tahun 2006 ada rekontruksi ulang tapal batas? Inikan modus-modus Mafia Tanah, yang ada kaitannya dengan pihak BPN seperti selama ini kerap terjadi di Indonesia, bahkan kepala BPN Kanwil Riau saat ini terjadi kan?, ” Pungkas Feri Sibarani.

Anehnya, pada pemberitaan kali ini, pihak PT TKWL sudah dikonfirmasi melalui nomor WA Alex selaku pejabat Humas, namun hingga berita ini dimuat, Alex yang terlihat telah membaca konfirmasi elektronik di akun WA nya tidak merespon sampai saat ini.

Feri Sibarani, menyarankan agar pihak yang dirugikan atas permasalahan itu, mempersiapkan berkasnya secara lengkap dan menyampaikan hal tersebut kepada menkopolhukam, Prof. Mahfud MD di Jakarta. Karena, menurutnya, para Lembaga Penegak hukum di daerah sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.

Diakhir, Ia juga berharap agar persoalan menzalimi masyarakat yang disinyalir dilakukan oleh mafia tanah ini di respon oleh Mentri Agararia/BPN yang beberapa hari yang lalu telah menyebut kan bahwa Provinsi Riau menduduki peringkat pertama kasus Mafia Tanah.Harap Feri.(red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *