LENSARIAUNEWS.COM |Pekanbaru – Sidang korupsi kegiatan umroh Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti, dengan terdakwa Fitria Nengsih, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Jumat 14 Juli 2023, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam persidangan saksi Dahliawati, bendahara gaji di BPKAD Kepulauan Meranti menyebutkan terdakwa Fitria Nengsih sering menyuruhnya mengambil uang untuk kebutuhan bupati.
Diantaranya untuk pembelian sepatu yang harganya puluhan juta dan pembelian perhiasan terdakwa Fitria Nengsih. Saksi mengaku mengetahui hal ini, karena ketika disuruh mengambil uang tersebut terdakwa menyebutkan kegunaannya.
Meski bukan merupakan tupoksinya selaku bendahara gaji di BPKAD, saksi mengaku tetap melaksanakan perintah Fitria Nengsih tersebut karena takut dipindah kedaerah terpencil.
“Fitria Nengsih ini orang dekat Bupati Muhammad Adil yang mulia, Bupati kami ini terkenal suka memindahkan orang kedaerah sepi yang masih hutan yang mulia, sehingga saya takut,” ujar Dahliawati, kepada hakim ketua Mardison SH.
Terungkap dipersidangan, selain uang korupsi umroh, uang dipegang Dahliawati merupakan uang dari pemotongan 10 persen pencairan GU dan UP OPD di Kepulauan Meranti
Uang pemotongan 10 persen tersebut diberikan secara tunai oleh Fitria Nengsih kepada kepada Dahliawati yang dipercayakan terdakwa untuk menyetorkannya ke rekening terdakwa. Setiap kali menyetor terdakwa menyuruh menuliskan berita untuk jemaah umroh pada slip penyetoran.
Diakui saksi Dahliawati pada tanggal 6 Desember 2022 ia menerima uang cash dari terdakwa kemudian menyetorkannya ke rekening terdakwa sebesar Rp62,5 juta. Kemudian tanggal 7 Desember 2022 sebesar Rp60 juta dan tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp50 juta.
Selain itu, saksi Dahliawati, juga mengaku pernah disuruh terdakwa Fitia Nengsih menyetorkan uang sebesar Rp300 juta ke rekening terdakwa. Terdakwa tidak tahu asal uang tersebut, dan tidak berani bertanya karena takut dipindah tugaskan ke daerah yang sepi.
Lebih lanjut diungkapkan saksi, dirinya sering disuruh oleh terdakwa untuk mengambil uang untuk kebutuhan bupati.
Dalam persidangan, terdakwa Fitria Nengsih membantah menggunakan uang pemotongan dari GU tersebut untuk keperluan pribadinya, ataupun di transfer melalui rekening Dahliawati.
Melainkan ia mengambil uang tunai dan menyetorkannya langsung kepada Bupati Adil.
Mendapatkan bantahan tersebut, hakim ketua Mardison dengan tenang mengatakan nanti akan dilihat bukti-bukti transfer dan permintaan melalui pesan whatsapnya. Sidang dilanjutkan pekan depan.(red)